Sukses

Pelaksanaan TWK Pegawai KPK Jadi ASN Dinilai Sudah Punya Alas Hukum Kuat

Menurut Karyono, dari aspek regulasi, proses pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan sudah sesuai amanat Undang Undang No. 19/2019.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) menilai proses pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah berada di jalan yang benar. Namun perlu ada validasi lebih lanjut terkait beredarnya pertanyaan yang tidak terkait dengan substansi TWK.

"Tapi secara prinsip sudah on the right track" ungkap Karyono kepada media.

Menurut Karyono, dari aspek regulasi, proses pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan sudah sesuai amanat Undang Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Peneliti Senior Indo Survey & Strategy (ISS) ini mengingatkan, berdasarkan ketentuan itu, setidaknya ada tiga hal penting yang jadi persyaratan pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Pertama Setia dan Taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.

Kedua, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan, dan ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Mengenai aturan pelaksanaan tata cara alih status pegawai KPK lanjut Karyono, hal itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

"Jadi, pelaksanaan TWK pegawai KPK sudah memiliki alas hukum yang kuat dan karena ini perintah undang-undang maka wajib dilaksanakan", kata Karyono.

Berdasarkan keterangan resmi BKN pada 8 Mei 2021), TWK yang dilakukan bagi pegawai KPK berbeda dengan yang diterapkan CPNS. CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.

Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll) sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara.

"Ini yang perlu dipahami publik," ujar Karyono

Selain itu, untuk menjaga independensi, pelaksanaan asesmen TWK telah digunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor. Yaitu Multi-metode (penggunaan lebih dari satu alat ukur).

Dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas, penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara. 

Sedangkan metode Multi-Asesor yang digunakan dalam asesmen ini tidak hanya melibatkan satu unsur BKN saja, tetapi melibatkan asesor dari instansi lain seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaga Objektivitas

Selain itu, dalam setiap tahapan proses asesmen ini juga dilakukan observasi oleh Tim Observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN. Dalam penentuan hasil penilaian akhir pun dilakukan melalui Assessor Meeting.

Menanggapi ini, Karyono menilai arah asesmen ini sudah diarahkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi.

"Metode yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK beralih menjadi ASN sudah tepat jika dilihat dari metodenya. Unsur yang terlibat dalam proses asesmen juga kredibel. Tidak diragukan rekam jejaknya" tuturnya.

Terkait anggapan ada unsur kesengajaan menjegal orang tertentu, Karyono menduga persepsi itu terbangun karena dipengaruhi sentimen politis. Dia menganggap hal itu merupakan ekpresi kebebasan berpendapat yang wajar dalam negara demokrasi.

“Tetapi sesuatu yang wajar juga jika dalam seleksi atau tes, hasilnya ada yang tidak lolos. Namanya juga tes tentu ada yang hasilnya memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

Diketahui, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sejumlah 1.357 peserta, yang hadir 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta. Dari hasil asesmen Test Wawasan Kebangsaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.