Sukses

DKI Jakarta Telah Terbitkan Sebanyak 1.546 SIKM

DPMPTSP DKI Jakarta telah menerima 3.888 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pada 10 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerima 3.888 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dari 6-10 Mei 2021.

Dari jumlah tersebut sebanyak 1.546 permohonan diterima untuk diterbitkan.

"Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10 Mei 2021 pukul 18.00 tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 3.888 permohonan dengan 1.546 SIKM diterbitkan," ucap Kepala DPMPTSP, Benni Aguscandra, Selasa (11/5/2021).

Sementara itu, sebanyak 2.094 SIKM ditolak dan 248 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon.

Benni menyampaikan, penolakan umumnya terjadi karena kekeliruan pemohon dalam mengisi data permohonan hingga dokumen yang diserahkan tidak dapat dibuktikan lebih lanjut otentifikasi dokumen tersebut oleh pemohon.

Dia menambahkan, setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lainnya yang ditempel dengan tulisan atau dipalsukan oleh pemohon.

Dugaan adanya pemalsuan dokumen setelah pihak DPMPTSP melakukan otentifikasi ke instansi atau faskes terkait.

"Jika Permohonan tersebut tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur, jelas kami tolak" kata Benni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam

Benni mengingatkan, pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.

Dalam penolakan permohonan SIKM, juga didasari adanya permohonan oleh ibu hamil yang mengajukan untuk mudik. Kendati ibu hamil masuk dalam kategori diizinkan memperoleh SIKM namun untuk keperluan mendesak perjalanan nonmudik seperti pemeriksaan kandungan di Faskes luar Jabodetabek.

"Bukan untuk mudik atau liburan bersama keluarga," jelas Benni.

 

Reporter: Yunita/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.