Sukses

Polri - KPK Temukan Rp 647,9 Juta di Brankas Bupati Nganjuk Novi Rahman

Bareskrim menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat mengamankan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat saat operasi tangkap tangan (OTT).

Barang bukti tersebut di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp 647,9 juta yang berasal dari brankas pribadi Novi, delapan unit handphone, serta sebuah buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo.

"Barang Bukti yang sudah diperoleh uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo," ujar Dir Tidpikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Bareskrim pun langsung menetapkan Bupati Nganjuk Novi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, Bupati Nganjuk Novi mematok harga dari Rp 10 juta hingga Rp 150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim.

"Jadi dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp 150 juta," ujar Agus saat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Agus menduga Bupati Nganjuk Novi mematok harga mutasi jabatan dengan nominal yang lebih tinggi dari temuan awal. Dia juga menduga setiap perangkat desa yang ingin mendapat jabatan harus memberi uang pelicin terlebih dahulu kepada Novi.

"Kalau tadi informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Para Camat

Selain Novi, Bareskrim Polri juga menjerat Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom dan Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Modus operandi yang dilakukan yakni para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati. Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.

Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka, yakni

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

2. Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

3. Pasal 12 B dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.