Sukses

Libur Lebaran, Tempat Wisata Jabodetabek Hanya Terima Wisatawan Lokal Sesuai KTP

Selain itu, kata dia, tempat wisata juga menerapkan pembatasan jumlah pengunjung yakni 30 persen dari kapasitas.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait operasional tempat wisata di Jabodetabek saat libur Lebaran 2021. Salah satunya yakni tempat wisata tersebut hanya menerima pengunjung lokal.

Hal tersebut disampaikan Anies usai rapat koordinasi bersama dengan kepala daerah wilayah penyangga, Pangdam Jaya, hingga Kapolda Metro Jaya.

"Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber KTP Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

Selain itu, kata dia, tempat wisata juga menerapkan pembatasan jumlah pengunjung yakni 30 persen dari kapasitas.

Kebijakan tersebut juga berdasarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Sergub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 10 Mei 2021.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," bunyi dalam Sergub tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ragunan Terima Pengunjung Ber-KTP DKI

Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan menyatakan hanya menerima pengunjung dengan KTP DKI pada 8-30 Mei 2021. Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @ragunanzoo yang dikutip Liputan6.com pada Minggu (9/5/2021).

Untuk waktu operasionalnya yakni mulai Selasa hingga Minggu pukul 07.00-14.00 WIB.

"Dengan batasan kapasitas 30 persen agar tidak terjadi kepadatan kerumunan di dalam area Taman Margasatwa Ragunan setelah mencapai kapasitas maka TMR akan tutup," bunyi dalam unggahan tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Pergub Nomor 63 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Kegiatan dan Penanganan Pengunjung di Tempat-tempat Wisata pada Hari-hari Tertentu, TMR akan tutup pada hari pertama lebaran.

Selain itu, untuk pengunjung yang akan datang diwajibkan melakukan pendaftaran secara online satu hari sebelum kunjungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.