Sukses

PSI: Penyalahgunaan Otoritas di Bandara Kejahatan Luar Biasa, Harus Dihukum Maksimal

Kejahatan seperti penggunaan Rapid Test bekas menurut PSI, adalah kejahatan luar biasa, setara dengan korupsi dan terorisme karena membahayakan keamanan nasional dan keselamatan rakyat.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka mengingatkan pemerintah terus meningkatkan pengawasan di pintu masuk ke Indonesia, terutama bandara, terkait upaya mencegah penyebaran Covid-19. 

Isyana menyoroti ada beberapa kasus yang mengindikasikan lemahnya pengawasan. Misalnya, kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu dan lolosnya WNI dari India di Bandara Soekarno-Hatta.

"Dua kejadian itu tergolong kejahatan luar biasa. Di masa pandemi, membiarkan orang asing masuk tanpa menjalani karantina dan ada pihak yang menggunakan alat rapid test bekas jelas sangat membahayakan keselamatan rakyat, “ kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021). 

Kejahatan semacam itu, menurut PSI, adalah kejahatan luar biasa, setara dengan korupsi dan terorisme karena membahayakan keamanan nasional dan keselamatan rakyat. 

"Menimbang skala kejahatannya, para pelaku harus dihukum seberat-seberatnya. Jangan ada ampun. Sekali saja diberi hukuman ringan, para calon pelaku berikutnya akan melaksanakan rencana mereka,” kata Isyana.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawasan Ketat

Pada akhir April lalu, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD menyerahkan uang ke para oknum yang mengaku petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, supaya lolos dari aturan karantina Covid-19. Padahal, JD baru tiba dari India.

Sementara, di Banda Kualanamu, Sejumlah pegawai Kimia Farma menggunakan alat rapid test antigen. Motifnya adalah mengambil keuntungan. Praktik pidana ini berlangsung selama berbulan-bulan sampai dibongkar akhir April lalu. 

"Dengan hadirnya-kasus tersebut, pemerintah harus bekerja ekstra keras dan tegas.  Tidak boleh lagi kecolongan lagi. Tutup semua potensi penyalahgunaan, cek dan perbaiki sistem pengawasan,” lanjut Isyana.

Tidak bisa disangkal, di masa sulit seperti pandemi ini, tetap saja ada pihak-pihak yang ingin menangguk keuntungan secara melawan hukum. 

"Menyadari hal itu, pihak otoritas dan aparat hukum tak boleh lengah sedikit pun, harus bekerja ekstra keras, tidak boleh bekerja dengan pola pikir normal," pungkas  Isyana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.