Sukses

Ketua BPKN-RI: Terapkan Prokes, Jangan Sampai Indonesia Merasakan Tsunami Covid-19 Seperti di India

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI), Rizal E. Halim mengimbau kepada masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru jelang lebaran tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Hari Raya Idul Fitri identik dengan tradisi belanja pakaian, makanan, elektronik, dan pulang ke kampung halaman (mudik). Namun, melihat situasi pandemi saat ini, tradisi tersebut perlu penyesuaian dengan kebiasaan baru. Melihat hal itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI), Rizal E. Halim mengimbau kepada masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru jelang lebaran tahun ini. 

"Kebiasan baru itu beralih ke online. Mulai dari belanja, mudik, sampai halal bihalal. Semua itu masih bisa dilakukan secara online atau virtual. Dengan begitu, masyarakat aman terhindar dari penyebaran Covid-19," ujar Rizal saat menggelar Media Briefing di Gedung BPKN, Gondangdia, Jakarta. 

Rizal melanjutkan, jangan sampai Indonesia sama dengan India yang sedang dilanda 'Tsunami Covid-19'. Hal itu karena tidak menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi. 

"Membludaknya Pasar Tanah Abang menjadi peringatan keras agar kita semua terus menerapkan protokol kesehatan. Jangan Indonesia terjadi seperti di India," tutur Rizal. 

Mengenai kerumunan itu, Rizal melanjutkan bahwa pasar merupakan salah satu lokasi potensial yang mampu menyebarkan virus Covid-19. Maka dari itu, perlu adanya tindakan dari petugas atau satgas setempat untuk mengingatkan masyarakat pentingnya protokol kesehatan. 

Jelang lebaran, BPKN-RI mencatat ada peningkatan permasalah konsumen. Tahun ini BPKN menurut Rizal mengambil 2 topik, pertama belanja dan mudik. 

Mengenai mudik, Rizal menjelaskan berdasarkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 Satgas Covid-19 tentang peniadaan mudik di hari raya idul fitri tahun ini. 

“Kebiasan mudik tahun ini bisa melalui mudik secara virtual. Mungkin caranya berbeda namun intinya sama bisa bertemu dengan keluarga,” ujar Rizal. 

BPKN-RI juga mendukung pemerintah terkait larangan hala bi halal yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ dari Kementerian Dalam negeri untuk pejabat ASN tidak boleh menggelar halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. 

Selain itu, menurut Rizal tradisi mengirimkan parsel kepada sanak keluarga perlu diperhatikan saat pembeliannya. Dari segi konsumen, pastikan agar melakukan pembelian di tempat yang sudah terjamin kualitas dan mutu barangnya. 

“Saya juga sampaikan bagi para pelaku usaha parsel perlu diperhatikan tingkat higienisnya dan sisi kadaluwarsa produk – produk tersebut,” tutur Rizal. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.