Sukses

Anggota Komisi VIII: Belum Ada UU yang Mengatur Pegawai Diberhentikan karena Tak Lulus TWK

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, John Kenedy Azis berharap agar TWK dapat dilakukan secara objektif sehingga tak ada pihak yang merasa dirugikan.

 

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, John Kenedy Azis berharap agar TWK dapat dilakukan secara objektif sehingga tak ada pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, hasilnya juga disampaikan dengan transparan.

"Agar masyarakat benar-benar mengetahui mana saja penyidik atau pegawai KPK yang telah banyak berkontribusi terhadap Pencegahan, Penanggulangan dan Penindakan korupsi, serta mana saja yang tidak berkontribusi di republik tercinta ini,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).

John mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang tidak langsung memecat 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun anggota Komisi VIII ini juga meminta transparansi komisi antirasuah itu dalam pengumuman hasil tes pegawainya.

“Saya usulkan agar kepada calon yang di nyatakan tidak lulus sebaiknya diberikan kesempatan untuk ikut remedial training dan dilakukan tes yang lebih tepat untuk mutasi menjadi ASN,” kata John Kenedy. 

TWK merupakan sebuah metode baru yang dilakukan bagi pegawai KPK yang akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan sudah menduduki jabatan senior. TWK versi KPK ini diklaim berbeda dari tes serupa bagi CPNS.

“Secara pribadi saya berpikir tidak mungkin rasanya Pegawai KPK yang 75 orang tersebut, tidak lulus TWK. Selama bekerja di KPK, yang mungkin sudah tahunan itu, mereka telah menunjukkan dan memberikan prestasi yang sangat baik dalam hal pencegahan, penanggulangan dan penindakan Korupsi,” tambah John Kenedy.

Menurut John Kenedy pernyataan Anggota Dewan Pengawas KPK di media masa, terkait tidak lulusnya 75 Pegawai KPK dari TWK tak bisa menjadi dasar pemberhentian mereka, karena hal ini tidak diatur dalam undang-undang. 

“Sepengetahuan saya pegawai atau pekerja yang ada di KPK terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Kementerian/ Lembaga, tentu dalam hal ini mereka dulunya pernah menjadi ASN,” ungkap Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernah Ikut TWK

Ia juga menyatakan jika Pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian telah mengenal adanya pendidikan berjenjang. Begitu pula pekerja dari Kejaksaan maupun dari Kementerian/Lembaga. John Kenedy berpendapat Pegawai KPK tersebut dengan sendirinya pernah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan.

“Memang sepengetahuan saya, belum ada UU yang mengatur, bahwa Pegawai KPK dapat diberhentikan karena tidak lulus TWK. Apalagi menurut informasi yang saya dapat, TWK ini penuh dengan polemik,” kata John Kendy.

Terlebih  pegawai KPK juga terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Kementerian /Lembaga yang sudah bekerja tahunan dan direkrut melalui tes yang sangat ketat. Namun demikian John Kenedy menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada KPK dalam melaksanakan tes tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Golkar

  • TWK