Sukses

Wakil Ketua KPK: Kami Hanya Umumkan Hasil Uji TWK, Bukan Pemecatan

Nurul Ghufron menyatakan pihaknya hanya mengumumkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya hanya mengumumkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai lembaga antirasuah sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut dia, dari 1.351 pegawai, 75 di antaranya tak lulus uji TWK tersebut. Dirinya memastikan pihaknya tak pernah mengumumkan akan adanya pemecatan terhadap pegawai yang tak lulus uji TWK tersebut.

"Kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada siapapun pegawai KPK," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

Ghufron memastikan pihaknya bukan melempar tanggung jawab terkait hasil uji TWK yang dijalani pegawai lembaga antirasuah sebagai syarat ASN, menyusul adanya pernyataan untuk berkoodinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RB.

"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas dibidang aparatur sipil negara," jelas Ghufron.

Koordinasi kepada BPN dan Kemenpan RB menurut Ghufron, lantaran dua lembaga tersebut merupakan lembaga yang mengurus soal status ASN.

Sementara KPK merupakan lembaga penegak hukum yang mengatur kepegawaian secara otonom dan berbeda dengan ASN.

"Secara materiil, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan MK atas uji materi dan formil terhadap UU 19/2019," kata Ghufron.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beredar Dinonaktifkan

Diberitakan sebelumnya, beredar surat keputusan (SK) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil asesemen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Dalam SK itu disebutkan jika 75 pegawai yang tak lolos uji TWK akan dinonaktifkan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyayangkan beredarnya SK tersebut. Ali menyatakan pihak KPK akan mengecek keabsahan potongan surat yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri itu.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut. Saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).

Ali meminta kepada masyarakat agar tak mudah termakan isu yang belum diketahui kebenarannya. Ali berharap masyarakat mendapatkan informasi resmi dari KPK.

"Sekali lagi kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," kata Ali.

Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dalam surat itu mencantum salinan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, serta para pegawai yang tak lolos ASN.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK tak lolos uji TWK. Sebagian pihak menyebut TWK ini bertujuan menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas lantaran soal-soal yang muncul dalam TWK dianggap janggal dan tak berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Sempat beredar juga informasi jika 75 pegawai yang tak lolos TWK akan dipecat. Namun sejauh ini KPK menyatakan belum menentukan nasib ke-75 pegawai tak lolos menjadi ASN tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.