Sukses

Sempat Dihakimi Massa, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Beri Jimat

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab mengatakan, awal mula pelaku berinisal BH (28) menipu seorang bernama AH dengan memberikan jimat palsu.

Liputan6.com, Jakarta Polsek Cimanggis Depok, Jawa Barat menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor yang sempat dihakimi massa di sekitar Situ Jatijajar.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab mengatakan, awal mula pelaku berinisal BH (28) menipu seorang bernama AH dengan memberikan jimat palsu, lalu mencoba membawa kabur sepeda motornya.

Dia menuturkan, awalnya korban bersama temannya hendak pulang. Pelaku mencoba menghentikan korban dengan alasan mencari alamat.

"Mungkin karena tidak memiliki rasa curiga, korban mengantar kedua pelaku ke alamat yang dituju," kata Ibrahim, Sabtu (8/5/2021).

kejadian yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB itu, korban dibawa pelaku ke depan Musala Al Rahman. Disanalah pelaku memberikan korban jimat.

"Iya diberikan jimat katanya buat usaha sama jaga diri," tutur Ibrahim.

Korban pun menerima lalu diminta membuang paku dengan 280 langkah. Disaat itulah, korban juga diminta untuk meninggalkan kunci motornya.

Setelah melihat korban menjauh, lanjut Ibrahim, kedua pelaku langsung membawa kabur motor korban.

Melihat hal tersebut, korban lantas berteriak dan meminta pertolongan warga. "Satu pelaku yakni BH berhasil diamankan warga namun sempat dihakimi massa namun berhasil kami cegah," kata Ibrahim.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman 4 Tahun Penjara

Ibrahim mengatakan, pelaku sempat babak belur setelah dipukuli warga. Saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku BH dan mengejar satu rekannya.

Polsek Cimanggis mengamankan satu unit motor Honda Vario berwarna putih sebagai barang bukti.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.