Sukses

4 Penumpang di Terminal Kalideres Gagal Berangkat, Ini Alasannya

Kepala Terminal Kalideres mengatakan, penumpang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan ke luar wilayah Jabodetabek yang berlaku selama masa pelarangan mudik.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan empat penumpang gagal melakukan perjalanan antarkota antarprovinsi (AKAP) dari Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat, 7 Mei kemarin.

Revi mengatakan penumpang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang berlaku selama masa pelarangan mudik Lebaran 1442 Hijriah. 

"Yang ditolak empat orang, karena tidak memenuhi persyaratan," kata Revi kepada Antara, Sabtu (8/5/2021).

Dia menjelaskan ada penumpang yang ditolak karena belum memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6-17 Mei.

Ada juga yang belum memahami prosedur membuat SIKM dalam perjalanan dinas, sehingga salah membuat suratnya. Revi mengatakan surat tugas tidak bisa digunakan untuk tujuan pulang kampung. 

"Jadi enggak boleh salah membuat surat. Misalnya perjalanan dinas, tapi dia membuatnya untuk pulang kampung," kata Revi.

Terakhir, bagi penumpang berkepentingan mendesak non-dinas, harus mengajukan permohonan SIKM ke Kelurahan.

Dengan demikian, kata Revi, Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) tidak berlaku dan tidak akan mendapat akses bepergian antarkota antarprovinsi dari Terminal bus Kalideres. 

"Tidak boleh Surat Keterangan dari RT, harus tingkatannya Lurah," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Pengajuan SIKM DKI Lewat Aplikasi JakEvo

Bagi warga Ibu Kota yang ingin mengajukan SIKM DKI Jakarta, bisa dilakukan  secara daring melalui aplikasi JakEvo.

Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta dengan melampirkan identitas.

Kemudian, data yang telah dimasukkan melalui aplikasi Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.

SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari empat kategori.

1. Kategori pertama, untuk kunjungan keluarga yang sakit

2. Kategori kedua, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal

3. Kategori ketiga, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga

4. Kategori keempat, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.

 

3 dari 3 halaman

Syarat Ini Harus Diunggah Pemohon SIKM

Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

Adapun persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:

1. Kunjungan keluarga sakit:

a. KTP Pemohon

b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan

c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

 

2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:

a. KTP Pemohon

b. Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan

c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

 

3.Ibu hamil/bersalin:

a. KTP Pemohon; dan

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

 

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin:

a. KTP Pemohon;

b. Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;

c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.