Liputan6.com, Jakarta - Program 100 hari pertama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Virtual Police tercatat telah memberikan teguran dan peringatan kepada 419 akun media sosial yang dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyampaikan, data tersebut terhitung sejak 23 Februari sampai dengan Senin, 3 Mei 2021.
Baca Juga
Kasus Istri Anggota TNI Viralkan Dugaan Perselingkuhan Suami Lewat Medsos, Justru Dikriminalisasi Jadi Pelanggaran UU ITE
Aktivis Daniel Frits Ditahan Usai Kritik Tambak Udang di Karimunjawa, Greenpeace Desak Dibebaskan
Agar Tidak Terjerat UU ITE, Legislator Aceh Minta Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
"Sebanyak 274 konten lolos verifikasi," tutur Slamet dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Advertisement
Menurut Slamet, konten sosial media yang lolos verifikasi artinya memenuhi unsur dugaan tindak pidana yakni ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sementara dari 419 akun, ada 98 konten yang tidak lolos verifikasi alias bebas dari dugaan tindak pidana.
"47 konten masih dalam proses verifikasi," jelas dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Media Sosial yang Banyak Terima Teguran
Terkait platform media sosial yang paling banyak menerima teguran virtual police, lanjut Slamet adalah Twitter dengan 215 akun, Facebook 180 akun, Instagram 14 akun, dan YouTube sembilan akun.
"Kemudian ada 47 konten dihapus, 120 diajukan untuk diblokir, dan empat lagi masih menunggu. Berdasarkan 106 peringatan yang berhasil dikirim, terdapat 49 akun yang mematuhi imbauan, 46 akun yang tidak mematuhi imbauan, 11 akun belum merespon peringatan," Slamet menandaskan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement