Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi akan segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat atau RDP. Menurut Johan, DPR harus mengetahui tindak lanjut yang akan diambil KPK usai 75 pegawainya dinyatakan tidak lulus alih status sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
"Nanti dalam RDP kita tanyakan kepada Ketua KPK Pak Firli bagaimana kaitan dengan 75 pegawai KPK itu," kata Johan saat berbincang dalam acara Polemik Trijaya, Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga
Sebagai mantan juru bicara KPK, Johan menilai, 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS seyogyanya dapat tetap bekerja di KPK tanpa pengurangan hak yang diterimanya selama ini.
Advertisement
"Mereka harus tetap bekerja di KPK tidak dikurangai hak mereka, jangan diotak-atik," tegas Johan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Adil
Johan menegaskan, apabila keputusan diambil KPK untuk memberhentikan mereka karena sekedar asesmen TWK, maka pengabdian para punggawa selama belasan tahun menjadi tidak ada artinya.
"Saya kira ini tidak fair, ada pegawai yang 16 tahun mengabdi, mereka bekerja bersungguh, punya kontribusi. Jadi tidak boleh yang merugikan 75 pegawai itu dalam keputusannya," Johan menandasi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement