Sukses

Infografis Kegiatan Dilarang dan Dibolehkan Saat Perayaan Idul Fitri 1442 H / 2021

Ada 3 poin utama dalam surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diterbitkan pada Kamis 6 Mei 2021. Pertama mengatur soal malam takbiran.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Saat Pandemi Covid-19. Aturan baru ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021.

Ada 3 poin utama dalam surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diterbitkan pada Kamis 6 Mei 2021. Pertama mengatur soal malam takbiran.

Kedua, perihal pelaksanaan salat Idul Fitri. Poin ketiga mengatur soal silaturahmi saat Hari Raya Idul Fitri.

Apa saja yang dilarang dan dibolehkan saat perayaan Idul Fitri atau Lebaran 2021? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.