Sukses

Jokowi: Surabaya Kota Tercepat Wujudkan Proyek Pengolah Sampah Menjadi Listrik

Jokowi meminta kota-kota lain meniru Surabaya untuk mewujudkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau dan meresmikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di tempat pembuangan akhir Kota Surabaya, Jawa Timur. Menurut Jokowi, PSEL dapat menjadi contoh baik yang dapat ditiru wilayah lain.

"Nanti kota-kota lain saya perintah udahlah enggak usah ruwet-ruwet pake ide-ide, lihat aja di Surabaya, tiru copy," kata Jokowi dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Jokowi juga menyanjung kecepatan bekerja Pemerintah Kota Surabaya. Sebab, Surabaya menjadi kota tercepat dalam merealisasikan proyek PSEL di antara kota-kota lain.

"Jadi patut kita acungi jempol, sehingga ini selesai yang pertama dari 7 kota yang saya tunjuk lewat peraturan presiden, ini yang pertama jadi," kata Jokowi.

Jokowi berharap, PSEL atau instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik yang berbasis teknologi ramah lingkungan dapat dimanfaatkan dengan baik dan bijak untuk kesejahteraan rakyat.

"Dengan mengucapkan bismillahiromanirohim saya resmikan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan PSEL pada sore hari ini," kata Jokowi saat meresmikan PSEL, Kamis, 6 Mei 2021 kemarin.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapkan Payung Hukum

Jokowi sendiri telah berupaya menyiapkan sejumlah payung hukum bagi daerah agar dapat merealisasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sejak 2018. Bahkan, dia mengaku ide soal fasilitas tersebut sudah ada sejak tahun 2008 saat dirinya masih menjabat Wali Kota Solo.

"Saya siapkan Perpresnya, saya siapkan PP-nya, untuk apa? Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008 saya masih jadi wali kota kemudian menjadi gubernur, kemudian jadi Presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota," jelasnya.

Akhirnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Tujuannya, agar pemerintah daerah berani mengeksekusi program pembangunan tersebut tanpa khawatir terhadap payung hukumnya.

"Untuk memastikan Pemda itu berani mengeksekusi. Dulu takut mengeksekusi karena dipanggil. Kejaksaan panggil, nanti kepolisian panggil, ada KPK panggil. Karena payung hukumnya yang tidak jelas sehingga memutuskannya sulit," tutur Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.