Sukses

Polisi Gagalkan Pengiriman Paket 64 Kilogram Ganja Kering Asal Aceh

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 64 Kilogram ganja kering asal Aceh, melalui jasa pengiriman barang.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 64 Kilogram ganja kering asal Aceh, melalui jasa pengiriman barang. Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurut dia, pengiriman barang haram tersebut digagalkan petugas di kawasan Jakarta Pusat.

"Betul, kita berhasil gagalkan pengiriman narkotika jenis ganja. Yang mana awalnya, ada informasi tentang pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman barang. Lalu, kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan," kata Pratomo, Jumat (7/5/2021).

Pada penyelidikan kasus tersebut, petugas mendapati identitas kurir yang berinisial CR. Selama satu minggu, pihak Polres Metro Tangerang Kota pun membuntuti gerak-gerik CR mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Sampai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Mei 2021, CR didapati mengambil barang yang diduga narkotika. Di sana, langsung kita dekatin dan diperiksa, ternyata ada barang bukti 64 kilogram ganja yang disimpan dalam mobil dengan nomor polisi B 2784 UFO," ujar Pratomo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Manfaatkan Kelengahan Petugas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapat dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Jakarta. Pada aksinya ini pun, kurir juga menfaatkan fokus petugas, mengingat saat ini petugas tengah dalam tugas operasi Ketupat Jaya.

"Dia ini memanfaatkan kelengahan petugas, namun berhasil kita gagalkan, kini yang bersangkutan kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Untuk CR nantinya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.