Sukses

Rizieq Shihab Akan Dituntut Senin Depan Terkait Kasus Kerumunan Petamburan

Rizieq Shihab mengaku keberatan jika pemeriksaan saksi ahli digelar berbarengan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, kondisi tersebut tidak relevan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan kembali sidang kasus kerumunan dengan terdakwa mantan Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab pada Senin pekan depan 10 Mei 2021. Agenda sidang ialah menghadirkan saksi ahli dari terdakwa.

Namun jika dimungkinkan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa. Bila masih ada waktu, hakim juga akan memeriksa Rizieq Shihab sebagai terdakwa untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sidang ditunda 10 Mei untuk keterangan ahli, keterangan terdakwa untuk kasus Megamendung dan tuntutan dari jaksa (perkara Petamburan)," kata Ketua Mejelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (6/5/2021).

Rizieq sempat keberatan jika pemeriksaan saksi ahli digelar berbarengan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, kondisi tersebut tidak relevan.

"Sekedar bertanya gimana mungkin hari yang sama jaksa sampai tuntutan padahal belum lengkap belum ada keterangan terdakwa," ucap Rizieq ke hakim.

Eks imam besar FPI itu meminta agar majelis hakim bisa tetap menghadirkan saksi ahli yang ditunjuknya. Sebab, dia bilang, ahli tersebut berkaitan dengan nasib hukuman yang harus diterimanya kelak.

"Karena jaksa ya dia seperti yang dikatakan pengacara saya, tinggal nuntut-nuntut saja, kan yang dipenjara saya. Jadi saya minta mohon diberikan waktu yang luas untuk menghadirkan saksi ahli," ujar Rizieq.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Minta Sidang Kerumunan Megamendung Digelar Usai Lebaran

Lebih lanjut, Rizieq sempat meminta agar pemeriksaannya sebagai terdakwa perkara kerumunan Megamendung dilaksanakan setelah lebaran.

"Kalaupun dilaksanakan habis lebaran, kami siap marathon katakanlah sidang dua hari sekali. Untuk tidak melebihi masa yang ditetapkan," kata dia.

Seperti diketahui, Rizieq didakwa melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.