Sukses

Anies Soal Larangan Mudik: Bukan Melarang, Tapi Sebuah Perlindungan

Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat tetap menaati aturan larangan mudik yang telah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) sudah mulai diterapkan pada larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Dia mengimbau agar masyarakat tetap menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.

"Jadi, mari kita sama-sama menaati. Karena ini bukan semata-mata melarang, tapi ini adalah sebuah perlindungan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan potensi penularan masih bisa terjadi. Karena itu, dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

"Untuk melindungi semua, maka kita tetaplah berada di tempat kita masing-masing, menghindari kerumunan, dan terus menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan," jelas Anies Baswedan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Mengurus SIKM

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Lalu, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM).

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021.

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan terdapat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM. Yakni alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.

Berikut alur proses pemberian SIKM beserta syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon:

- Pengurusan SIKM bisa diajukan secara online melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id.

- Pengajuan itu nantinya disertai lampiran berupa KTP pemohon, dan surat keterangan sakit atau meninggal dari lurah daerah asal tujuan dengan materai Rp 10 ribu.

- Kemudian, Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bakal memverifikasi berkas tersebut. Jika memenuhi syarat, SIKM baru bisa diunduh.

Selain itu, pemegang SIKM harus tetap membawa hasil negatif tes Covid-19 saat melakukan perjalanan. Surat keterangan hasil tes bisa berupa PCR, swab antigen, atau GeNose yang diterbitkan kurang dari 1x24 jam atau sehari sebelumnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.