Sukses

Propam Polri Siapkan Sidang Etik Brigjen Prasetijo Utomo

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo telah divonis bersalah menerima suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Propam Polri tengah menyiapkan sidang etik bagi mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo Utomo telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait penghapusan red notice terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3,5 tahun bui.

"Sedang mempersiapkan perangkat sidang. Ya ketua komisi sidang, anggota, kita sedang ajukan ke Kapolri persiapan sidang," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Menurutnya, sidang etik merupakan prosedur yang mesti dilalui bagi anggota Korps Bhayangkara yang terlibat tindak pidana.

"Setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pasti kita lanjut ke Sidang Etik," paparnya. 

"Kalau ditahan ya ditahan, kalo enggak ya dia akan ada ditempatkan di mana di satuan pembinaan sementara, kalau dia tidak menjalani vonis penjara," sambung dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Prasetijo Utomo

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keputusan tersebut dijatuhkan kepada mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri berdasarkan pertimbangan dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan.

Atas hal itu, Hakim Ketua Muhammad Damis menyatakan bahwa terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Damis saat membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Dalam perkara ini Prasetijo Utomo diputuskan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.