Sukses

WP KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Singkirkan Pegawai Berintegritas

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai, Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK.

"TWK dapat berfungsi menjadi filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," yakin Yudi dalam keterangan persnya, Rabu (5/5/2021).

Yudi menambahkan, sejak awal sikap Wadah Pegawai KPK terkait TWK jelas tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021 serta penjelasan dalam berbagai forum bahwa TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis.

"TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK," beber Yudi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapa di Balik TWK?

Yudi melihat, TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan.

"Hal tersebut menurut dia menimbulkan pertanyaan terkait siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukkan TWK sebagai suatu kewajiban?" heran dia.

Yudi meyakini, TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya. Sebab, pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya.

"Karena itu segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," Yudi menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.