Sukses

Pekerjaan Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara di KTP Bertuliskan Wiraswasta

Saat diperiksa polisi, pengemudi tak mampu menunjukkan STNK dan SIM yang semestinya. Tapi, mengeluarkan surat-surat kendaraan bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menelusuri rekam jejak dari Rusdi Karepesina, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang mengunakan pelat bernomor SN 45 RSD. Pengakuan kepada polisi, ia adalah Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Kalau di KTP pekerjaannya wiraswasta. Tentu apa dan siapa serta mengapa dirinya ini mengaku sebagai Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Ini akan didalami lagi," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (5/5/2021).

Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat bernomor SN 45 RSD terjaring razia oleh Anggota PJR Polda Metro Jaya di Jalan Tol Cawang menuju arah Semanggi pada pukul 11.00 WIB.

Saat diperiksa, pengemudi tak mampu menunjukkan STNK dan SIM yang semestinya. Tapi, mengeluarkan surat-surat kendaraan bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

STNK itu diterbitkan oleh Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan, Ahmad Fauzi yang tercatat sebagai Jenderal Pertama TKSN/ Imperial Army of Sunda Arhipelago.

Petugas kemudian meminta keterangan pengemudinya Rusdi Karepesina dan penumpang Rudy Dhanian Toro. Keduanya juga digeledah. Hasilnya ditemukan berbagai kartu identitas lain yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Yang bersangkutan saudara RK Ini mengaku bagian dari seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara dan merupakan bagian anggota kekaisaran sunda ini," kata Sambodo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Berlapis

Atas tingkahnya itu, pengendara dikenakan pasal berlapis sebagaimana yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti pada Pasal 280, karena tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dikeluarkan Polri. Kemudian Pasal 288 ayat 1 karena tidak menunjukkan surat-surat kendaraan. Terakhir Pasal 288 ayat 2 lantaran tidak dapat menunjukkan SIM yang dikeluarkan oleh Polri.

"Sehingga yang bersangkutan kita kenakan 3 pasal, yaitu 280, 288 ayat 1 dan 288 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar dia.

Dalam kasus ini, Ditlantas Polda Metro Jaya merekomendasikan keduanya untuk menjalani tes kejiwaan. Mereka bakal diarahkan ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Hal ini semata-mata agar bisa menentukkan langkah selanjutnya

"Kita akan coba koordinasikan dengan Biddokkes untuk kita periksa kejiwaannya. Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah dia disorientasi atau delusi yang justru nanti akan sangat membahayakan para pemakai jalan lainnya karena bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar dia.

Tak cuma itu, Ditlantas juga berkoordinasi dengan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna melacak dugaan tindak pidana lain pada perkara ini.

"Perkara ini juga kita koordinasikan dengan pihak reserse untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.