Sukses

6 Fakta Demo di Kemendikbud, 1 Tersangka Anggota BEM UI

Dari sembilan orang tersangka, satu peserta aksi di Kemendikbud diduga berperan sebagai penghasut untuk melakukan aksi demo di peringatan Hari Pendidikan Nasional.

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam aksi demo yang dilakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin, 3 Mei kemarin.

Satu di antaranya bahkan diketahui dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) berinisial H.

"Iya dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Selasa, 4 Mei 2021.

Dari sembilan tersangka, tidak semuanya berstatus mahasiswa. Yusri menyebut sebagian datang dari organisasi buruh dan ada yang mengaku sebagai buruh alias pengangguran.

Bahkan ada pula yang diduga berperan sebagai penghasut untuk melakukan aksi demo di peringatan Hari Pendidikan Nasional. 

Berikut sejumlah hal terkait demo saat Hardiknas dan penangkapan sembilan orang peserta aksi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

9 Orang Jadi Tersangka

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengikuti demo dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, 4 Mei kemarin.

3 dari 7 halaman

Melanggar Aturan Prokes

Yusri menerangkan, mahasiswa dan organisasi buruh menggelar demo tanpa memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Saat itu, petugas kepolisian meminta mereka untuk membubarkan diri tapi menolak.

"Sejak pagi sudah demo, sekitar pukul 16.30 WIB itu diingatkan lagi untuk pertama nih, sebaiknya cukup, apalagi ini sedang puasa dan masih situasi pandemi Covid-19. Kemudian teguran kedua juga diindahkan. Kita sampaikan teguran hingga pukul 17.30 untuk segera membubarkan. Tapi tidak diindahkan," papar dia.

Sehingga, pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan mengamankan sembilan orang peserta unjuk rasa. 

4 dari 7 halaman

Para Tersangka juga Ikut Unjuk Rasa di Hari Buruh

Yusri menambahkan, kesembilan tersangka ikut meramaikanperingatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei kemarin. 

"Ini juga yang tanggal 1 Mei 2021 kemarin diamankan. Kemudian didatakan, kemudian disuruh pulang. Tetapi tanggal 3 Mei ini mereka kembali hadir memperingati Hardiknas," ujar dia.

Yusri menyampaikan, menyampaikan pendapat di muka umum memang hak setiap warga negara. Namun, Yusri mengingatkan agar peserta unjuk rasa mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

"Petugas tidak akan melarang, silakan menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi dengan batasan-batasan," ujar dia.

5 dari 7 halaman

1 Tersangka BEM Fakultas Hukum UI

Dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya merupakan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Namun, tidak semua berstatus mahasiswa.

"Bukan semuanya. Ada yang mengaku tapi sebenarnya dia itu buruh dan adapula yang mengakunya buruh tetapi sebetulnya pengangguran," ucap dia.

6 dari 7 halaman

1 Orang Diduga Berperan sebagai Penghasut

Dari hasil penyelidikan, ada salah satu orang yang diduga menghasut orang untuk turut meramaikan demonstrasi. Diketahui usai penyidik memeriksa telepon genggam beberapa peserta unjuk rasa. 

"Ada yang memanggil di sini. Setelah kita buka, kita periksa di handphonenya, dia yang mengajak," ujar Kombes Pol Yusri Yunus. 

Yusri mengambarkan pesan bernada ajakan itu. "Ayo teman-teman Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), untuk kumpul semuanya. Kita gabung semua di sini. Buruh-buruh semuanya di sini hadir. Makanya ini tidak semuanya mahasiswa," ucap dia.

7 dari 7 halaman

Tidak Dilakukan Penahanan

Atas perbuatan kesembilan tersangka, Yusri menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan. Menurut dia, alasannya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Kami tidak lakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan," ujar dia.

Ada pun pasal yang disangkakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14 dan Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP.

 

Daffa Haiqal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.