Sukses

Ardian Iskandar Penyuap Mantan Mensos Jualiari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis tersebut dijatuhkan hakim kepada Ardian karena dinilai terbukti memberi suap dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 4 bulan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Ardian karena dinilai bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama berdasarkan beberapa hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan, sebagai tindakan suap guna memuluskan proyek bansos Covid-19.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan dalam putusan, Majelis Hakim menyebut bahwa Ardian tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, yang dilakukan Ardian terkait penanganan dampak COVID-19.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Suap Rp 1,95 Miliar pada Juliari

Sementara, hal yang meringankan vonis adalah Ardian belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan punya tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Ardian dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Ardian yang merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari Rp 1,95 miliar agar perusahaannya mendapatkan jatah paket sembako dalam penyaluran bansos ke masyarakat.

Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. PT Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dana tahap 12.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.