Sukses

Polri Terjunkan 155.000 Personel untuk Halau Pemudik yang Nekat

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya akan menerjunkan 155.000 personel untuk Operasi Ketupat 2021. Istiono menyampaikan, polri ingin memastikan masyarakat tidak mudik.

Liputan6.com, Jakarta Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya akan menerjunkan 155.000 personel untuk Operasi Ketupat 2021. Istiono menyampaikan, polri ingin memastikan masyarakat tidak mudik.

"Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman terhindar dari bahaya Covid-19," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).

Istiono menerangkan, Polri bersama dengan TNI dan instansi terkait siap mengamankan perayaan hari Raya Idul Fitri 2021.

Adapun personel yang diturunkan terdiri dari 90.502 personel dari Polri dan 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti; Satpol PP, Dishub, Dinkes, Pramuka, Jasa Raharja dan lain-lain.

"Personel tersebut akan di tempatkan pada 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik," ujar dia.

Istiono menerangkan, selain mendirikan posko penyekatan kepolisian juga membangun 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

596 Pos Pelayanan

Kemudian, membentuk 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian seperti area perbelanjaan, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata dan lain-lain.

"Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri segera maksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan dan stasiun.

Istiono menerangkan, posko ini memiliki berbagai macam kegunaan. Selain posko pengamanan dan pelayanan juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Kami melakukan pengawasan protokol kesehatan; mengecek dokumen yang harus dimiliki penumpang, yaitu hasil tes Covid-19 paling lambat 1x24 jam, SKIM dan sertifikat vaksinasi, melakukan rapid tes antigen secara acak pada penumpang, mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik maupun denda administrasi, melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.