Sukses

Cara Jokowi Atasi Pandemi Covid-19 dengan UU Nomor 2/2020 Diapresiasi

Menurut dia, pembuat keputusan harus dilindungi dari kriminalisasi akibat pengambilan keputusan di luar kebiasaan.

Liputan6.com, Jakarta Pengamat politik dan pegiat media sosial Ninoy Karundeng menilai Indonesia adalah salah satu negara besar terbaik dalam mengatasi pandemi Covid-19. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi, artinya rakyat harus makan, dengan kepentingan kesehatan, artinya pembatasan aktivitas masyarakat, dilakukan secara tepat.

"Sejak awal untuk mencegah penyebaran Covid-19, urusan politik menjadi tantangan yang luar biasa. Jokowi menjadi target untuk dijatuhkan. Pada awal pandemi, pro-kontra soal lockdown dan PSBB menjadi polemik," kata Ninoy Karundeng di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Jokowi, lanjut Ninoy, dengan tegas menolak memberlakukan lockdown karena membuat konsekuensi seluruh rakyat dilarang melakukan aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Jokowi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memiliki dasar hukum kekarantinaan kesehatan.

Dasar hukum menjadi pertimbangan penting untuk menghindari serangan politik. Politisasi harus dihindari. Jokowi pun memahami karakter masyarakat yang bandel, tidak patuh dan ngeyel.

Untuk mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat, Jokowi memberikan bantuan sosial. Aneka Bantuan Presiden seperti sembako dibagikan kepada masyarakat. Kegiatan ekonomi tetap berlangsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan. Hasilnya, ekonomi Indonesia tidak mengalami kehancuran.

Langkah Jokowi untuk mengatasi pandemi Covid-19 membuahkan hasil. Angka statistik menunjukkan angka sebaran virus dapat dikendalikan. Pelayanan kesehatan stabil di seluruh rumah sakit.

Persediaan vaksin dan gerakan pemberian vaksin Covid-19 berlangsung lancar. Karena Jokowi jauh-jauh hari telah memborong vaksin dari berbagai negara sehingga persediaan vaksin memadai.

"Untuk mengatasi berbagai tantangan politik dan ekonomi, Jokowi mengeluarkan Perppu No 1/2020. Perppu ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang sangat penting karena menjadi acuan untuk bertindak cepat dalam situasi krisis," ujar Ninoy.

Menurut dia, pembuat keputusan harus dilindungi dari kriminalisasi akibat pengambilan keputusan di luar kebiasaan. Pelaksanaan pengambilan keputusan oleh pengambil keputusan sepanjang dilakukan dengan itikad baik dilindungi oleh undang-undang, yakni Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tersebut.

Berdasarkan undang-undang tersebut, para pejabat dan pemegang otoritas, sepanjang memiliki itikad baik, kebal hukum. Artinya, secara hukum mereka tidak bisa dituntut secara perdata dan pidana, bahkan tidak bisa di-PTUN-kan.

"Misalnya, terkait dengan pasokan barang seperti APD (alat pelindung diri), masker, tabung oksigen, ventilator, pejabat yang membuat komitmen tidak bisa dituntut ketika harga barang dinilai terlalu mahal. Publik masih ingat, Pemprov DKI Jakarta menjual masker seharga Rp 300 ribu per boks. Yang berlaku saat itu hukum ekonomi. Tidak ada yang salah dengan harga masker tersebut," kata Ninoy.

Lebih lanjut dipakarkan Ninoy, termasuk juga terkait penyediaan bahan sembilan bahan pokok (sembako) untuk bantuan sosial (Bansos). Berdasarkan UU No 2/2020, penyediaan bahan sembako pun diputuskan untuk melakukan tindakan darurat menangani krisis.

Pemenuhan stok untuk penyaluran bansos harus diperhatikan. Merek dan produsen barang menjadi isu yang tidak penting. Yang terpenting barang kriteria kesehatan, untuk keperluan darurat.

Jokowi mengantisipasi dengan memberikan perlindungan hukum. Para pembuat keputusan yang bertindak berdasarkan UU No 2/2020, sesuai dengan pasal 27 ayat 1.

Terkait biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah termasuk bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis bukan merupakan kerugian negara.

"Artinya, jika ada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dalam kondisi darurat yang harganya tinggi di luar harga yang berlaku sebelum pandemi, hal ini merupakan kewajaran dalam keadaan darurat. Pengadaan barang harus segera diadakan," kata Ninoy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kongkalikong dan Korupsi

Tak dapat dibayangkan, lanjut dia, jika pejabat pembuat keputusan menunggu harga normal. Yang akan terjadi adalah jatuh banyak korban bergelimpangan. Untuk mengatasi semua itu, Jokowi memberikan perlindungan hukum melalui UU No 2/2020. Inilah esensi dari dikeluarkannya undang-undang ini.

"Namun demikian, jika ditemukan adanya praktik kick-back alias kongkalikong dan korupsi, tidak ada ampun. Kasus kick-back Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi masalah karena mengambil bagian dari keuntungan pemasok barang. Praktik yang jelas memenuhi unsur korupsi yang layak dicokok oleh KPK," tegas Ninoy.

Dengan adanya perlindungan hukum ini, maka Indonesia menjadi salah satu negara yang secara ekonomi tidak hancur-hancuran. Pun penanganan pandemi Covid-19 terkontrol dengan baik. Menjadi kewajiban kita patuh pada aturan, seperti larangan mudik Lebaran.

"Kita selayaknya bangga memiliki Presiden Jokowi yang antisipatif. Dia mengeluarkan Perppu No 1/2020, yang disahkan menjadi UU No 2/2020, sebagai bagian dari penanganan Covid-19 secara komprehensif, dalam koridor hukum, politik, dan ekonomi," pungkas Ninoy Karundeng.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19