Sukses

Hanya Tahan Angin Prayitno di Kasus Suap Pajak, KPK: Pertunjukan Belum Usai

Firli memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti dan terus dikembangkan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menyeret Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 sebagai tersangka bukan khir dari perburuan.

"Ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas," tegas Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/5/2021).

Dia membenarkan, saat ini pihaknya baru menetapkan enam orang tersangka, termasuk APA. Sekaligus, baru APA yang dijebloskan KPK ke rumah tahanan. Karenanya, Firli memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti dan terus dikembangkan.

"Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," tegas dia.

Diketahui, dalam kasus ini, APA dan enam tersangka lain diduga terlibat dalam skema tiga perusahaan pengemplang pajak. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Sedangkan identitas lima tersangka lain dalam kasus ini adalah Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak, Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak, dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sangkaan untuk Tersangka

Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan untuk RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.