Sukses

Daftar KA Jarak Jauh dan Lokal yang Beroperasi saat Larangan Mudik 6-17 Mei

PT KAI tetap mengoperasikan KA jarak jauh untuk melayani penumpang dengan keperluan mendesak saat larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan sejumlah Kereta Api (KA) jarak jauh untuk pengguna dengan keperluan mendesak saat larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, pihaknya tetap mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan non-mudik.

"KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," kata Joni dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).

Untuk perjalanan lokal, KAI mengoperasikan 16 KA dengan pembatasan waktu operasional dengan keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

Lanjut dia, untuk pengoperasiannya sudah mendapatkan izin dari pemerintah, yakni berpatokan pada peraturan yang ada.

"Sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," ucapnya.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Penumpang tidak akan diizinkan naik kereta bila dan tiket dibatalkan bila persyaratan tidak lengkap.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar KA yang Tetap Beroperasi

Berikut daftar kereta yang dioperasikan selama 6-17 Mei 2021:

KA Jarak Jauh

1. Argo Bromo (Anggrek Surabaya Pasarturi - Gambir PP)

2. Argo Wilis (Surabaya Gubeng - Bandung PP)

3. Gajayana (Malang - Gambir PP)

4. Bima (Surabaya Gubeng - Gambir PP)

5. Argo Lawu (Solo Balapan - Gambir PP)

6. Maharani (Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol PP)

7. Kahuripan (Blitar - Kiaracondong PP)

8. Sritanjung (Lempuyangan - Ketapang PP)

9. Bengawan (Pasar Senen - Purwosari PP)

10. Serayu (Pasar Senen - Purwokerto PP)

11. Kutojaya Selatan (Kutoarjo - Kiaracondong PP)

12. Tawangalun (Ketapang - Malang Kotalama PP)

13. Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang PP)

14. Tegal Ekspres (Tegal - Pasar Senen PP)

15. Bukit Selero (Kertapati - Lubuk Linggau PP)

16. Kuala Stabas (Batu Raja - Tanjung Karang PP)

17. Rajabasa (Kertapati - Tanjung Karang PP)

18. Putri Deli (Tanjung Balai - Medan PP)

19. Pasundan (Lebaran Surabaya Gubeng - Kiaracondong PP)

KA Lokal

1. Cibatuan

2. Lokal Bandung Raya

3. Penataran

4. Tumapel

5. Dhoho

6. Siliwangi

7. Pandan Wangi

8. Siantar Ekspres

9. Sibinuang

10. Srilelawangsa

11. Kedung Sepur

12. Jenggala

13. Bathara Kresna

14. Cut Meutia

15. Lembah Anai

16. Minangkabau Ekspres

3 dari 3 halaman

Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.