Sukses

Polrestro Depok Amankan 22 Travel Gelap Mudik yang Beroperasi Malam Hari

Saat mengamankan, travel gelap itu mengangkut penumpang penuh dan tidak mengindahkan protokol kesehatan, yaitu setengah dari kapasitas bangku penumpang.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satlantas Polres Metro Depok telah memeriksa terhadap pengemudi travel yang telah diamankan. Hasil pemeriksaan sementara, travel gelap kerap melakukan operasinya dalam mengangkut penumpang di Kota Depok.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Muhammad Andi Indra Waspada mengatakan, sebanyak 22 travel gelap yang diamankan Polres Metro Depok umumnya beroperasi pada malam hari. Melihat hal itu, tidak dapat di pungkiri masih ada kelemahan anggota melakukan pengawasan pada malam hari, namun pihaknya akan mengawasi lebih ketat, khususnya saat malam hari.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan wilayah lain khususnya wilayah perbatasan seperti Jakarta Selatan yang digunakan sebagai jalur travel gelap baik dari Depok maupun luar Depok," ujar Andi, Senin (3/5/2021).

Saat mengamankan, kata dia, travel gelap itu mengangkut penumpang penuh dan tidak mengindahkan protokol kesehatan, yaitu setengah dari kapasitas bangku penumpang. Namun tidak semuanya travel gelap yang diamankan mengangkut penuh penumpang.

"Ada beberapa memang tidak semuanya," terang Andi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besaran Tarif Travel Gelap

Andi mengungkapkan, untuk besaran tarif yang dikenakan travel gelap kepada penumpang besarannya cukup variatif, tergantung daerah yang dituju penumpang. Andi mencontohkan, untuk penumpang yang ingin mudik ke Lampung harus membayar Rp700 ribu. Untuk wilayah Ciamis dikenakan biaya sebesar Rp300 ribu per orang.

"Namun harga itu akan melonjak lebih mahal lagi apabila mendekati hari lebaran," kata Andi.

Andi menuturkan, travel gelap atau kendaraan yang tidak memiliki izin trayek dengan menetapkan besaran ongkos perjalanan sudah dinyatakan salah. Hal itu dikarenakan travel yang tidak memiliki izin menyalahi peraturan dan peruntukan kendaraan.

"Kami tidak berhenti sampai sini saja, kami akan terus melakukan pengawasan apalagi pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik," tegas Andi.

Sementara itu, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok, Marbudianto mendukung tindakan tegas Satlantas Polres Metro Depok mengamankan travel gelap tidak memiliki izin trayek. Untuk melihat ciri travel gelap, terlihat dari penggunaan pelat nomor kendaraan. Pelat nomor yang memiliki izin trayek menggunakan plat nomor kuning.

"Kalau travel gelap umumnya menggunakan pelat hitam dan tidak memiliki izin trayek," ujar Marbudianto.

Marbudianto menjelaskan, ada juga kendaraan pelat hitam yang memiliki izin untuk angkutan sewa secara khusus. Izin angkutan khusus itu dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Namun kendaraan yang memiliki izin itu jelas penggunaan dan peruntukannya.

"Dinas Perhubungan Kota Depok hanya mengeluarkan izin untuk angkutan perkotaan tidak untuk travel," tutup Marbudianto

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.