Sukses

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei 2021 di 30 Provinsi

Menurut dia, perkembangan Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mengalami perbaikan dibandingkan dunia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai 4 sampai 17 Mei 2021. Adapun kebijakan PPKM Mikro ini akan diperluas ke lima provinsi.

"PPKM Mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara 4-17 Mei dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/5/2021).

"Kemudian perluasan provinsi, ditambah 5 (yaitu), Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga total 30 provinsi," sambungnya.

Dia mengatakan, aturan PPKM Mikro kali ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, pemerintah mewajibkan pemakaian masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik.

"Daerah-daerah hiburan komunitas atau masyarakat atau hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka di penerapan protokol kesehatan menggunakan masker itu wajib. Itu penekanannya. Dan pembatasan di tepat 50 persen," jelas Airlangga.

Menurut dia, perkembangan Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mengalami perbaikan dibandingkan dunia. Hal itu terlihat dari kasus harian virus corona di tanah air yang berasa di angka 5.222 per hari pada April 2021.

Angka ini jauh lebih baik dibandingkan pada Januari 2021 dimana kasus harian Covid-19 di Indonesia mencapai 10.000. Kemudian, positivity rate juga membaik 10,81 persen di Mei 2021, lebih rendah dari Januari 2021 yang berada di 26 persen.

"Terkait dengan kasus aktif, terus mengalami perbaikan dan kasus aktif tertinggi di bulan Januari adalah 16 persen dan saat ini sekitar 6 persen. Jadi jauh lebih baik," ucap Airlangga.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Lebih 70 Persen

Selain itu, dia menyebut tingkat keterisiaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk pasien Covid-19 berada di 35 persen. Airlangga menuturkan tidak ada rumah sakit yang tingkat keterisian tempat tidurnya melebihi 70 persen.

"Tingkat BOR nasional 35 persen dan tidak ada BOR yang di atas 70 persen," ujar Airlangga.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.