Sukses

Duh! Seorang Pria Kuras Harta Pacar dengan Gunakan Jenglot

Polres Jakbar meringkus pria berinisial RDS dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Saat diperiksa, RDS beraksi menggunakan jenglot.

Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian Resor Jakarta Barat meringkus pria berinisial RDS alias Elang dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan dalam rilisnya, Jumat (16/11/2012), korban pencurian tak lain adalah pacar pelaku yang sudah sepekan dipacari, berinisial SS.

Saat diperiksa, RDS beraksi menggunakan jenglot, sosok yang dianggap sebagai mummi manusia bertubuh mini. Dan barang bukti yang disita adalah satu unit BlackBerry Torch, sebuah telepon selular berikut power bank, uang tunai Rp 1,3 juta, satu unit PC 21 Inch merek Sharp, dan satu unit sepasang speaker aktif.

Pelaku RDS diciduk 11 November 2012. Sementara kejadian berlangsung pada 29 Oktober 2012, di rumah kos RDS dan SS di Jalan Jelambar Baru Raya Nomor 5 Tambora, Jakbar. Kejadian bermula ketika pelaku mengadakan ritual ke pacarnya dengan tujuan membuka aura, berupa lancar jodoh, rezeki atau pekerjaan.

Korban lalu ditunjukkan satu jenglot. Berikutnya SS juga disuruh minum air kopi yang sudah dijampi-jampi. Korban juga disuruh mencium aroma jenglot yang sudah diberi minyak melati, cendana, dan minyak japaron. Setelah itu SS tak sadarkan diri selama tiga hari.

Dianggap aman, pelaku lalu mengambil barang-barang korban yang kini disita Polres Jakbar. Dari hasil interogasi sepekan sebelumnya pelaku sempat mengambil uang dari ATM BRI milik korban sebesar Rp 12 juta. Hengki menuturkan, uang tersebut digunakan RDS untuk membayar utang. Pelaku juga menjual perhiasan milik SS seharga Rp 27 juta.

Selama pingsan, pelaku menguras harta benda milik korban dan sempat menghubungi keluarga SS. Bersama kakak korban, SS dibawa ke rumah sakit.

Dari pengakuan pelaku, jenglot didapat dari temannya sudah lama. Untuk mendapatkannya itu, RDS mengaku harus melalui ritual naik jenglot dari dalam tanah.

Atas kejahatannya ini, Hengki mengatakan RDS dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan. Membuat korban pingsan, jelas Hengki sudah cukup dianggap tindakan kekerasan. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Saat ini Polres Jakbar masih menyelidiki pingsannya korban. Yakni untuk mengetahui apakah korban pingsan dari obat bius. Termasuk untuk mengetahui apakah selama pingsan korban diperkosa pelaku.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini