Sukses

Kubu Rizieq Shihab Hadirkan Saksi Fakta dalam Sidang Kasus Kerumunan, Selasa 3 Mei

Aziz Yanuar membenarkan terkait sidang Rizieq Shihab yang beragendakan pemeriksaan saksi fakta di Petamburan, baik saat Maulid Nabi maupun Pernikahan.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Rizieq Syihab dan kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dengan agenda saksi dari pihak kuasa hukum, pada Senin (3/5/2021).

"Senin, untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (ad charge) dan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.

Adapun dalam perkara ini Rizieq Shihab turut terdaftar dalam perkara nomor 221 untuk kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan 226 terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Lalu pada perkara nomor 222 terhadap lima mantan petinggi FPI yakni Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah sama juga terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Sementara dihubungi secara terpisah, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membenarkan terkait agenda sidang pemeriksaan saksi fakta yang mana turut menyaksikan kejadian di Petamburan, baik saat Maulid Nabi maupun Pernikahan.

"Saksi fakta, petamburan sekitar 2 sampai 3 orang," kata Aziz.

Selanjutnya, Aziz menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang nanti akan dilayangkan kepada para saksi. Walaupun dia belum menyebutkan identitas saksi yang bakal dihadirkan nanti.

"Insha Allah siap dengan pertanyaan dan fakta dari saksi fakta," ujar Aziz.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Terhadap Rizieq Shihab

Terkait dakwaan perkara pada nomor 221 dan 222, Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 13 November 2020.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.