Sukses

PSI Duga Kasus Penahanan Ijazah oleh Sekolah di Bandung Sudah Lama Terjadi

PSI sangat menyayangkan adanya kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menduga bahwa kasus ijazah tertahan bukanlah hal yang baru terjadi. Berdasarkan data PSI, kasus penahahan ijazah tersebut bahkan sudah terjadi sejak tahun 1996-1997.

"Kuat dugaan sesungguhnya ini adalah fenomena gunung es dimana puncak gunung esnya hanya sedikit yang terlihat tapi di bawahnya mungkin saja ratusan atau ribuan kasus serupa terjadi di Kota Bandung khususnya. Begitupun di kota/kabupaten di Jawa Barat pada umumnya," kata Ketua PSI Jawa Barat, Furqan AMC dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (2/5/2021).

Dia mengatakan bahwa PSI menerima 67 aduan dari 8 orang tua siswa pada 19 April 2020 terkait ijazah anak-anak mereka yang ditahan oleh pihak sekolah. Kasus ini tidak hanya terjadi di 1 sekolah saja.

"Jadi ada banyak siswa dan banyak sekolah, bukan 1 sekolah saja. 8 orang itu mewakili 67 aduan yang kami terima secara terdata yang tertulis. Dari 67 itu sebagian besarnya sudah kami verifikasi dan validasi," ujarnya.

Menurut dia, sebaran kasus ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah dari para siswa bervariasi. Ada yang terjadi pada tahun 1996, 1997, 2014, hingga terkahir pada 2020.

"Ini dari 67 kasus yang kami terima. Jadi bukan mewakili populasi kasus yang ada di Jawa Barat. Yang paling besar kasusnya di 2019 (dan) 2020," ucap Furqan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masalah Administratif

Dia menyebut bahwa alasan pihak sekolah menahan ijazah para siswa salah satunya, karena masalah administratif. Pasalnya, ada orang tua siswa yang tak mampu membayar uang administratif sehingga ijazah anak mereka ditahan.

PSI pun sangat menyayangkan adanya kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Sebab, kasus ini dapat menghambat para peserta didik untuk melanjutkan pendidikannya dan mencari pekerjaan.

"Konstitusi dan UU kita telah menegaskan komitmennya, menempati bagaimana pentingnya pendidikan bagi bangsa kita, bagaimana negara berkewajiban mencerdeskan kehidupan bangsa dan negara," tutur Furqan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.