Sukses

Diskusi dengan Perwakilan MK, Ini Harapan Presiden 2 Organisasi Buruh

Andi Gani menerangkan, Perwakilan Buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar mengeluarkan putusan yang adil berkaitan dengan gugatan UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bertemu dengan pejabat Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (1/5/2021) siang. Adapun yang dibahas adalah mengenai gugatan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turut mendampingi perwakilan buruh. Mereka sama-sama berjalan kaki dari kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

"Saya Andi Gani bersama dengan Said Iqbal baru saja bertemu dengan lima pejabat institusi didampingi Kapolda Polda Metro Jaya Bang Fadil," kata Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, Sabtu (1/5/2021).

Andi Gani menerangkan, Perwakilan Buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar mengeluarkan putusan yang adil berkaitan dengan gugatan UU Cipta Kerja.

"Putusan MK akan berakibat beresiko besar kalau tidak berimbang dan tidak seadil-adilnya, akan mendapat penolakan besar dari jutaan buruh di seluruh Indonesia," ujar dia.

Dalam kesempatan ini, perwakilan buruh mengingatkan MK untuk melakukan sidang dengan baik.

"Kami sangat yakin MK berpihak pada kebenaran," ucap dia.

Sementara Presiden KSPI Said Iqbal menerangkan, Undang-Undang Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari gubernur, wali kota dan bupati hingga kalangan buruh.

"7 Gubernur menolak yakni Gubernur Jabar, Jakarta, Sumbar, dan hampir 50 Bupati dan Wali Kota menolak ini secara meluas komponen bangsa Indonesia dan buruh ini menolak," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar Proses Formil

Said Iqbal menyampaikan, secara formil beberapa proses pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja melanggar aturan yang ada.

Menurut catatannya, antara lain tidak melibatkan partisipasi publik, tidak ada perintah Undang-Undang Dasar 1945 atau Undang-Undang lain untuk melakukan Omnibus Law Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan, dan secara materill beberapa hal merugikan pekerja termasuk jurnalis.

"Oleh karena itu kami mengharapkan MK dengan seadil-adilnya bisa memutuskan uji materil yang dilakukan KSPSI AGN dan KSPI dikabulkan seluruhnya yaitu mendrop klaster ketenagakerjaan di UU Ciptaker," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.