Sukses

5 Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengungkap lima anak buahnya yang bertugas di Satnarkoba ditangkap Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jatim, pada Kamis 29 April 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengungkap lima anak buahnya yang bertugas di Satnarkoba ditangkap Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jatim, pada Kamis 29 April 2021. Mereka kedapatan tengah berpesta narkoba.

Isir mengungkapkan, kelima anak buahnya tersebut berinisial Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir PS. Mereka Ditangkap bersama tiga warga sipil berinisal CC, D, dan IS.

"Kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama-sama dengan Bidropam Polda Jatim terhadap delapan orang yang diamankan," ujar Isir di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/4/2021) malam.

Dalam proses penindakan tersebut, lanjut Isir, juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27,4 gram, delapan butir happy five dan satu butir ekstasi. "Penindakan ini adalah wujud komitmen Bapak Kapolri maupun Kapolda Jatim," ucapnya.

Terkait ada oknum dari Polrestabes Surabaya yang ditindak oleh Divpropam Mabes Polri, Isir menyampaikan ini menjadi koreksi sehingga petugas bisa menunjukkan komitmen dan integritas. Bahwa jaringan sindikat narkoba akan melakukan upaya untuk menggagalkan pemberantasan narkoba.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada personil polri yang masih mempunyai integritas dalam pemberantasan penyalagunaan narkoba. Kami yakin dan percaya bahwa masih banyak anggota polri yang masih memegang komitmen pemberantasan narkoba," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Mengenai barang bukti sabu yang ditemukan saat pesta narkoba di hotel, Isir mengatakan saat ini masih dalam pendalaman oleh Bidpropam Polda Jatim. Dan pihaknya tidak mentolelir atau toleransi terhadap oknum polri yang melakukan penyalagunaan narkoba.

"Sampai saat ini lima anggota polri dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sanksi terhadap oknum polri sesuai dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya.

Sementara lima anggota polri yang sudah dilakukan tes urine, empat orang positif dan satu orang masih dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.