Sukses

Menkominfo Sebut Akan Kirim Kajian Revisi UU ITE ke Presiden Jokowi

Johhny G Plate mengatakan, dalam waktu dekat akan melaporkan hasil kajian terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta Menkominfo Johhny G Plate mengatakan, dalam waktu dekat akan melaporkan hasil kajian terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada Presiden Jokowi. Diketahui, pemerintah berniat melakukan revisi terhadap UU ITE.

"Revisi terbatas itu kan perintah Presiden, maka tentu kita laporkan ke Presiden dulu. Kita harapkan dalam waktu dekat ini tersedia waktu dari kesibukan Presiden di Istana," kata Plate di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Menurutnya setelah diserahkan kepada Presiden Jokowi, maka disiapkan naskah revisi UU ITE tersebut. Selain itu, diputuskan apakah nantinya ini menjadi inisiatif DPR atau pemerintah.

"Setelah itu nanti tentu Menkopolhukam, Menkominfo, Menkumham akan mengadakan pertemuan dengan DPR untuk membicarakan secara teknis gimana revisi itu dilakukan," jelas Plate.

Pembahasan dengan DPR itu juga dilakukan karena UU ITE saat ini belum masuk Prolegnas Prioritas 2021. Meski hanya revisi terbatas, perlu menyiapkan naskah akademik dan proses di DPR.

"Harus juga masuk dalam prolegnas DPR dan DPR itu ditentukan melalui Paripurna dulu. Jadi tahapan itu harus didahului dulu," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menunggu Proses

Plate juga menuturkan, sembari proses legislasi Di DPR, pemerintah akan menyiapkan pedoman tafsir UU ITE bagi penegak hukum. Pedoman tafsir itu dibuat melalui surat keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

"Bentuknya pedoman tafsir tersebut itu dilakukan melalui surat keputusan bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kepolisian. Karena ini bukan undang-undang atau hukum baru tapi ini adalah buku saku untuk melaksanakan undang-undang ITE agar hak-hak dan rasa keadilan hukum bagi masyarakat bisa dicapai," jelasnya.

"Dan penegakan hukum yang tegas di atas pelanggaran undang-undang ITE bisa dilakukan dengan tegas. Diharapkan tidak ada lagi nanti terjadi salah penafsiran atau pasal karet atau pasal kontroversial," kata Plate.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.