Sukses

Dinas Pariwisata Beri Sanksi Apartmen Oakwood PIK karena Bebaskan WNA Keliaran saat Karantina

Apabila, dalam kurun tiga hari Dinas Parekraf masih menerima aduan atau mendapati pelanggaran serupa, sanksi untuk Oakwood apartment selanjutnya adalah penghentian sementara operasional selama tiga hari.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada manajemen Apartmen Oakwood PIK, Jakarta Utara. Sanksi ini diberikan setelah warga negara asing mengunggah aktivitas di luar ruangan, selama masa karantina.

Pelaksana tugas Kadisparekraf, Gumilar Ekalaya menjelaskan, teguran tertulis diberikan setelah Dinas Parekraf meninjau langsung lokasi karantina.

Dalam tinjauan itu, Dinas Parekraf menilai manajemen tidak melakukan standar operating procedure (SOP) terhadap para warga yang melakukan karantina. Yakni, membolehkan warga karantina menggunakan fasilitas publik penunjang apartemen.

"Berdasarkan hal tersebut dengan ini kepada usaha Saudara diberikan teguran tertulis," ucap Gumilar dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Apabila, dalam kurun tiga hari Dinas Parekraf masih menerima aduan atau mendapati pelanggaran serupa, sanksi untuk Oakwood apartment selanjutnya adalah penghentian sementara operasional selama tiga hari.

Gumilar menuturkan, pelanggaran karantina dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. 

Selain itu, aturan juga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Sementara itu Oakwood Apartments, Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara angkat suara terkait pengakuan WNA bebas berenang dan berkeliling Jakarta saat masa karantina Covid-19.

Protokol kesehatan diklaim telah diterapkan bagi mereka yang tengah menjalankan masa karantina.

Humas Oakwood, Raisa Kusanny menegaskan bahwa pihak apartemen tidak membolehkan WNA/ WNI repatriasi untuk keluar kamar selama masa karantinanya 5x24 jam. Terkait foto dua WNA di kolam renang yang viral itu, Raisa mengatakan bahwa mereka diperbolehkan berenang setelah menerima clearance letter dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Clearance letter merupakan surat yang menyatakan bahwa orang tersebut negatif Covid-19 dan boleh melanjutkan perjalanannya. Clearance letter ini biasanya dikeluarkan di hari terakhir masa karantina, yakni di hari kelima atau keenam.

"Kami sudah infokan ke WNA itu dan seluruh pasien repatriasi bahwa mereka baru boleh ke luar kamar jika masa karantina mereka selesai atau clearance letter sudah ke luar," kata Raisa saat dihubungi merdeka.com, Kamis, 29 April 2021.

Clearance letter kedua WNA itu ke luar setelah melaksanakan PCR test sebanyak 2 kali dan hasil keduanya pun negatif. Raisa menegaskan bahwa laboratorium yang ditunjuk untuk menguji spesimen maupun melaksanakan PCR test para WNA itu ditentukan oleh Dinkes DKI.

"Sebelum stay di hotel, mereka dinyatakan negatif Covid-19, jadi yang kita terima bukan pasien OTG atau positif ya. Selama stay di hotel, mereka juga di test PCR lagi 2 kali. Hasilnya dua-duanya negatif, makanya mereka bisa dapat clearance letter dari Dinkes," ujarnya.

"Lab yang ditunjuk untuk PCR juga ditentukan sama pemerintah," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terungkap karena Postingan Medsos

Terkait caption foto dua WNA yang menunjukkan bahwa keduanya diperbolehkan berenang saat menjalani masa karantina, Raisa membantah bahwa kedua foto itu diambil sebelum clearance letter sudah keluar. Dia memastikan, kedua WNA itu berenang setelah clearance letter sudah keluar.

"Tanggal 15 April, clearance letter Elena sudah keluar, dia extend 1 hari, dia boleh ke luar kamar dan menikmati fasilitas hotel karena clearance letter-nya kan sudah ke luar," ujarnya.

"Misalnya Damian, dia check out siang tapi clearance letter sudah keluar pagi, dia boleh berenang sambil nunggu check out atau sambil nunggu flight," katanya.

Sebagai informasi, dua Warga Negara Asing (WNA), Elena dan Damian membagikan foto-foto dan cerita singkatnya selama menjalankan karantina Covid-19 di Oakwood Apartments, Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Dalam foto yang diunggah Elena pada 16 April 2021, terlihat dirinya sedang berpose di kolam renang, fasilitas umum apartemen tersebut. Elena membagikan ceritanya selama karantina di apartemen tersebut dalam bahasa Inggris.

Dia mengatakan bahwa apartemen tersebut membolehkan para pelaku perjalanan yang sedang melaksanakan karantina untuk ke luar kamar seperti berenang atau bahkan berjalan-jalan berkeliling Kota Jakarta.

"Jika kamu harus karantina di Jakarta, kamu bisa pilih hotel ini. Tidak seperti yang lain, hotel ini membolehkan kita untuk berenang di hotel dan berkeliling kota Jakarta," bunyi caption instagram WNA @elena_iluina dikutip merdeka.com, Rabu (28/4).

Berdasarkan pantauan merdeka.com pukul 15.00 Wib 28 April 2021, akun instagram Elena sudah hilang. Sementara itu, WNA lainnya @damiannyt juga mengunggah 2 foto di kolam renang yang sama dengan Elena pada 15 April 2021. Kedua foto itu saat ini juga sudah dihapus.

"Kita sedang karantina di Jakarta dan di sini sangat menyenangkan! Seperti ini karantina kita," kata @damiannyt dikutip merdeka.com, Rabu (28/4).

Damian diduga berasal dari dari Czech Rupublic/ Republik Ceko. Karena pada foto-foto lainnya yang ia unggah, ia menuliskan caption dengan bahasa Ceko.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.