Sukses

Tanggapan Golkar Terkait Kantor dan Kediaman Azis Syamsuddin Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada 28 April 2021.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Rabu 28 April 2021.

Selain kantornya di gedung parlemen, kediaman dinas dan pribadi Azis Syamsuddin yang merupakan Wakil Ketua Umum Golkar ini juga digeledah.

Golkar merespons ini. Meski irit bicara, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan ada waktunya untuk menjelaskan.

"Nanti ada waktunya. Ada waktunya," kata Airlangga singkat di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Adapun diketahui, penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap yang menyeret oknum pegawai KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Diketahui, penggeledahan dilakukan usai Azis diduga terlibat dalam perkara korupsi kasus suap yang menyeret oknum pegawai KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Ya benar, dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).

Ali merinci, sejumlah bukti diamankan adalah berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara dugaan suap. Selain rumah dan kantor, KPK juga turut menggeledah dua tempat lain.

"Total ada empat lokasi, lokasi satu ruang kerja Wakil Ketua DPR RI di gedung DPR RI dan dua rumah dinas Wakil Ketua DPR RI. Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali.

Menurut Ali, belum ada status tersangka terhadap Azis Syamsuddin. Politisi Partai Golkar tersebut masih terus didalami perannya dalam dugaan kasus terkait melalui barang bukti yang disita.

"Tersangka (Stepanus Robin Pattuju) diduga kenal dari ajudan AZ yang juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan (perihal status AZ)," Ali menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.