Sukses

3 Pernyataan Jokowi Terkait THR dan Gaji ke-13 ASN serta Pensiunan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan adanya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan adanya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

Hal tersebut dibuktikan Jokowi dengan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur keduanya.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, atau CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 29 April 2021.

Selain itu menurut Jokowi, dirinya menyebut, THR dan Gaji ke-13 itu akan cair dan diberikan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," terang dia.

Berikut 3 pernyataan Jokowi terkait THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Sudah Teken PP

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Aturan itu diteken Jokowi pada Rabu, 28 April 2021.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, atau CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 29 April 2021.

 

3 dari 5 halaman

Akan Dibayarkan Mulai 10 Hari Jelang Lebaran

Jokowi memastikan THR untuk ASN dan TNI-Polri akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan jelang tahun ajaran baru sekolah.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata dia.

 

4 dari 5 halaman

Dapat Bantu Gairahkan Perekonomian Nasional

Menurut Jokowi, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, dan daya beli masyarakat.

Dirinya berharap, dengan pemberian THR akan menggairahkan perekomian nasional.

"Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan bisa sekali lagi menaikkan ekonomi kita," pungkas Jokowi.

5 dari 5 halaman

Jokowi dan Pemimpin Dunia Disuntik Vaksin Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.