Sukses

6 Fakta Terkini Babi Ngepet Jadi-jadian yang Sempat Bikin Geger Warga Depok

Akhirnya kisruh babi ngepet di lingkungan RT2/4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, terungkap. Cerita tersebut diungkap polisi hanya rekayasa.

Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terungkap terkait heboh penangkapan babi ngepet yang disebut-sebut sebagai perwujudan manusia. Kasus tersebut sempat bikin geger warga Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Belakangan diketahui cerita tentang penangkapan babi ngepet hanya sebuah kebohongan yang dilakukan AI. Kini pria berusia 44 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan satu tersangka yaitu AI karena mengatur rekayasa babi ngepet," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/42021).

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sembilan orang terkait penangkapan hewan diduga babi ngepet di  Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Senin 26 April 2021 malam. Salah satunya adalah Ustaz Adam Ibrahim yang memimpin penangkapan.

Diketahui, geger penangkapan babi ngepet jadi-jadian berawal saat sejumlah warga mengaku telah kehilangan uang. Martalih mengatakan dirinya sempat melihat babi ngepet yang berkeliaran di lingkungan RT 2/RW 4 dan berinisiatif menangkapnya.

"Pada penangkapan pertama kali sempat gagal, namun pada penangkapan kedua yang saat ini dilakukan berhasil ditangkap babi ngepetnya," ujarnya, Selasa, 27 April 2021.

Proses penangkapan pun dilakukan dengan cara tak lazim. Dikatakan sebanyak delapan orang harus bugil untuk menangkap babi ngepet tersebut.

Usai ditangkap, babi tersebut lalu dipotong dan dikuburkan dengan kondisi badan dan kepala terpisah. Hal ini dipercaya agar hewan tersebut tak dapat hidup kembali.

Berikut sederet fakta terbaru dari heboh babi ngepet jadi-jadian yang belakangan diketahui hanya sebuah rekayasa: 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Kuburan Babi Ngepet Dibongkar

Kuburan babi ngepet yang sebelumnya ditangkap warga di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, akhirnya dibongkar Polsek Sawangan. Pembongkaran tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan warga yang ingin melihat kuburan babi ngepet.

Kapolsek Sawangan, AKP Rio Mikael Lumban Tobing mengatakan, pembongkaran kuburan babi ngepet dilakukan setelah adanya dugaan pemindahan kuburan babi ngepet oleh warga.

Sebelumnya, kuburan babi ngepet diletakkan di pemakaman keluarga namun telah dipindahkan ke lokasi tak jauh dari kuburan sebelumnya.

Rio mengungkapkan, potongan hewan diduga babi ngepet tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polsek Sawangan. Menurutnya, berdasarkan laporan warga masih banyak warga yang ingin melihat kuburan itu. Mengingat situasi masih pandemi COVID-19, maka diputuskan untuk diamankan guna menghindari kerumunan massa.

"Iya untuk menghindari kerumunan massa dikhawatirkan menimbulkan penularan COVID-19," ungkap Rio.

3 dari 7 halaman

2. Sembilan Orang Diperiksa

Untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan babi ngepet yang ditangkap warga, sebanyak sembilan orang mendatangi Polsek Sawangan untuk dimintai klarifikasi penangkapan seekor babi.

Kapolsek Sawangan, AKP Rio Mikael Lumban Tobing, mengatakan pihaknya sudah memeriksa 8 dari 15 orang yang ikut menangkap babi di wilayah Bedahan. Sembilan orang yang memenuhi panggilan Polsek Sawangan salah satunya Ustaz Adam Ibrahim yang memimpin penangkapan dugaan babi ngepet.

Rio menjelaskan, sembilan orang yang menangkap diduga babi ngepet untuk mensinkronisasikan keterangan, sehingga polisi dapat membuat kesimpulan benar atau tidaknya babi ngepet yang ditangkap warga. 

"Nanti ya kita informasikan kembali hasil kesimpulannya seperti apa," kata Rio.

4 dari 7 halaman

3. Warga Diminta Lapor Polisi Jika Kehilangan Benda Berharga

Warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, banyak mengaitkan uang yang hilang diakibatkan ulah babi ngepet.

Terkait hal ini, Polsek Sawangan meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan kehilangan harta benda dengan keberadaan babi ngepet.

Kapolsek Sawangan, AKP Rio Mikael Lumban Tobing mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan warga di lingkungan RT2/4, Kelurahan Bedahan yang kehilangan uang. Menurutnya, warga yang merasa kehilangan uang dapat melaporkan ke Polsek Sawangan.

"Sebaiknya apabila ada uang warga yang hilang dapat melaporkan ke Polsek Sawangan," ujar Rio, Kamis (29/4/2021).

Rio menilai, perlu dilakukan pembuktian dan pencarian fakta terkait kebenaran uang warga yang hilang karena ulah diduga babi ngepet.

"Sebaiknya jangan mengaitkan ke hal mistis karena ini harus dibuktikan terlebih dahulu," terang Rio.

5 dari 7 halaman

4. Satu Orang Jadi Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan atas kisruh babi ngepet, Polres Metro Depok mengamankan satu orang tersangka yang menjadi otak pelaku pembuat rekayasa soal babi ngepet.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, babi ngepet yang menjadi perhatian masyarakat, merupakan sebuah kebohongan yang dilakukan sekelompol warga. Hal itu terungkap usai dilakukan pemeriksaan terhadap AI (44) sebagai otak kebohongan.

"Sudah ditetapkan satu tersangka yaitu AI karena mengatur rekayasa babi ngepet," ujar Imran, Kamis (29/42021).

Imran mengungkapkan, rekayasa yang dilakukan AI berawal dari adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, mulai dari Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Dari kejadian tersebut tersangka melakukan rekayasa dengan memesan babi secara online seharga Rp 900 ribu.

“Tersangka beli dengan online sebesar Rp 900 ribu dan menambah Rp 200 ribu sebagai ongkos kirim,” terang Imran.

6 dari 7 halaman

5. Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Imran menjelaskan, rekayasa babi ngepet yang dibuat AI bertujuan untuk membuat dirinya terkenal di lingkungannya. AI merupakan tokoh masyarakat dilingkunganya dan kerap memimpin pengajian biasa.

"Bukan majelis ya tapi pengajian biasa lingkungan," ucap Imran.

Atas perbuatannya, lanjut Imran, AI dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang pemberitahuan kebohongan sehingga membuatkan keonaran. AI dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Ancamannya 10 tahun penjara," pungkas Imran. 

7 dari 7 halaman

6. Tersangka Mengaku Lemah Iman

Menggunakan baju tahanan, AI hanya bisa pasrah untuk menjalani kehidupannya di balik jeruji sel tahanan.

Dia meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada Selasa 27 April 2021 tentang viral babi ngepet yang merupakan berita hoaks atau direkayasa.

Dia merekayasa hal tersebut karena menerima laporan atas hilangnya sejumlah uang milik warga, sehingga mendorongnya untuk membuat rekayasa babi ngepet.

"Namun pada akhirnya semua berjalan dalam keadaan yang salah sangat fatal. Saya akui itu adalah salah yang sangat fatal dan sekali lagi atas kejadian ini saya memohon maaf," ujar AI, Kamis (29/4/2021).

AI juga meminta maaf khususnya warga Kelurahan Bedahan dan Indonesian dengan adanya rekayasa babi ngepet. Menurutnya, rekayasa babi ngepet merupakan merupakan idenya kemudian menjadi viral.

Adanya viral babi ngepet tersebut, kata dia, memang membuatnya tenar namun ternyata tidak memiliki keuntungan.

"Saat itu saya hilaf dan iman saya lemah. Iman saya turun sebagai manusia setan masuk ke dalam diri saya, sehingga saya punya satu pikiran yang sangat jahat dan sangat tidak masuk akal," tutur AI.

 

Daffa Haiqal 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.