Sukses

Begini Modus Travel Gelap Gaet Penumpang yang Akan Mudik

Sambodo menyebut, normalnya penumpang cuma merogoh kocek Rp 300 ribu. Tapi karena menggunakan travel gelap, tarifnya dinaikkan menjadi Rp 350 ribu sampai Rp 400 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Mudik memanfaatkan jasa travel gelap masih diminati. Meski, secara tarif terbilang lebih tinggi dari angkutan umum resmi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, biasanya penumpang dari Jakarta menuju ke Cilacap hanya dikenakan biaya Rp 200 ribu. Tapi oleh pengemudi travel gelap dinaikan Rp 300 sampai Rp 350 ribu. Begitupun dari Jakarta-Lampung.

Sambodo menyebut, normalnya penumpang cuma merogoh kocek Rp 300 ribu. Tapi dinaikkan menjadi Rp 350 ribu sampai Rp 400 ribu.

Selain itu, Sambodo menerangkan, penumpang travel gelap tidak diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19. Padahal berdasarkan addendum Surat Satgas Covid-19 para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19 baik swab antigen maupun genose atau PCR.

"Ini modus-modus operandi travel gelap," ucap dia di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Ditlantas Polda Metro Jaya setidaknya menjaring 115 unit mobil yang hendak mengantarkan pemudik ke beberapa wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung. Data itu dihimpun dari 27 April 2021 sampai 28 April 2021

Sambodo menerangkan, sebagian mobil tak mengantongi izin mengangkut penumpang. Sementara sisanya, melanggar izin trayek. Misalnya, izin trayeknya adalah Bandung, Cilacap, dan Cirebon. Tapi pengemudi malah mengangkut penumpang dari Jakarta.

"Yang kami tindak pada tahun ini, tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek artinya kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Tetapi juga kendaraan-kendaraan yang menyimpang dari trayeknya," ujar Sambodo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang tilang setelah lebaran

Sambodo menerangkan, pengelola travel gelap dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di samping itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menahan kendaraan travel gelap untuk sementara waktu sampai lebaran tiba.

"Nanti pelaksanaan sidang tilangnya itu setelah lebaran, sehingga mau tidak mau nanti keluarnya barang-barang ini setelah mereka menyelesaikan proses tilangnya mengikuti sidang tilang yaitu setelah lebaran," ucap dia.

Sedangkan, penumpang diboyong ke Terminal Kalideres dan Kampung Rambutan untuk melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.

"Kenapa di terminal, karena kalau di terminal ketika mereka berangkat mereka harus menjalanu swab atau genose sehigga kemudian bagi yang nonreaktif baru lah bisa melanjutkan perjalanan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.