Sukses

Pelaku Rapid Tes Covid-19 Daur Ulang Dijerat UU Kesehatan, Cukupkah?

Jajaran Sub Dit IV Dirkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menciduk empat orang petugas laboratorium tes Covid-19 Kimia Farma di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Selasa (27/4/2021).

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Sub Dit IV Dirkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menciduk empat orang petugas laboratorium tes Covid-19 Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Selasa (27/4/2021).

Mereka ditangkap lantaran diduga mendaur ulang alat rapid antigen bekas untuk digunakan kembali ke pasien.

Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) era pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Muhammad Atho'illah Shohibul Hikam menganggap kasus itu bukanlah tindakan kriminal biasa. Menurutnya para pelaku telah melanggar HAM. 

"Pemalsuan alat tes antigen daur ulang di Bandara Kualanamu, bukan hanya kriminalitas biasa. Ia juga termasuk kejahatan melanggar HAM," tulis mantan menteri kelahiran Tuban, Jawa Timur, 26 April 1958 itu di akun Facebook pribadinya, Kamis (29/4/2021).

Untuk itu ia meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Pelaku-pelakunya harus dihukum sangat berat. Siapapun mereka," tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan para pelaku bekal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Namun ia enggan merincikan lebih detail pasal apa yang akan dipersangkakan.

"Soal dugaan tindak pidana UU Kesehatan. Nanti jelasnya akan dirilis oleh Bapak Dirkrimsus dan Bapak Kapolda karen sekarang penyidik masih mendalami," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus

Kasus itu bermula pada Selasa kemarin sekitar pukul 15.05 WIB saat anggota Krimsus Polda Sumut yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat, melaksanakan rapid antigen di sana. 

Kemudian anggota itu dipanggil ke dalam untuk diambil sampel lendir dari rongga pernapasannya. Petugas pun langsung memasukkan alat tes rapid antigen ke dalam lubang hidung anggota.

Setelah selesai pengambilan sampel maka anggota diminta menunggu di ruang tunggu. Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil rapid keluar dan hasil yang di dapatkan "positif".

"Terjadi perdebatan dan saling balas argumen maka diperiksa seluruh isi ruangan laboratorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma di kumpulkan, maka petugas Krimsus mendapati barang bukti, ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang," jelas Hadi.

Menurut keterangan dari petugas Kimia Farma, saat diinterogasi oleh anggota mengaku bahwa alat yang di gunakan untuk pengambilan sampel setelah digunakan, dicuci dan di bersihkan kembali. Kemudian alat itu dimasukkan kembali ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan pada pemeriksaan berikutnya.

Keempatnya pun segera digelandang ke kantor polisi. Hadi menjelaskan hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Sekarang masih dalam tahap pendalaman," katanya.

Sementara untuk barang bukti yang disita berupa dua unit komputer, dua unit printer, uang kertas serta ratusan alat rapid antigen bekas dan baru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.