Sukses

Ini Kanal Aduan Pelanggaran Prokes di Perkantoran DKI Jakarta

Layanan pengaduan ini menjadi acuan untuk melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran selain pengawasan yang terjadwal atau bersifat rutin.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta masih membuka kanal pelaporan atau pengaduan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) maupun temuan kasus Covid-19 di lingkungan perkantoran.

Untuk menyampaikan laporan atau pengaduan, masyarakat dapat mengakses melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan atau email layanan pengaduan sudin masing-masing wilayah.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam periode 12-18 April 2021, jumlah kasus positif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kanal atau email layanan pengaduan ini menjadi acuan untuk melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran selain pengawasan yang terjadwal atau bersifat rutin.

"Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Dinas Nakertrans mengharapkan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran," ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Andri menjelaskan, untuk pengawasan rutin atau terjadwal ada tiga tim di setiap suku dinas. Satu tim terdiri dari empat sampai lima personel mampu mengawasi tiga perusahaan dalam sehari.

"Untuk kanal aduan ditangani langsung tiga tim dari tingkat dinas," terangnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Andri menjelaskan, upaya pengawasan penerapan prokes di perkantoran secara ketat harus dibarengi dengan kesadaran dan kedisiplinan para pekerja dalam penerapannya.

"Cara efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah penerapan prokes secara ketat di manapun kita berada. jangan sampai jenuh atau abai dalam melaksanakan," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Email Layanan Aduan

Berikut email layanan aduan atau pelaporan di Dinas dan masing-masing Suku Dinas Nakertrans Energi:

1. Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta:

disnakertrans@jakarta.go.id dan pengawasan.normakerja@yahoo.com

2. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Selatan:

sudinakertrans.selatan@jakarta.go.id dan sudin.nakertransjs@gmail.com

3. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Utara:

sudinakertrans.utara@jakarta.go.id dan wasnaker.jakut@mail.com

4. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat:

sudinakertrans.barat@jakarta.go.id dan pengawasanjakartabarat@yaahoo.com

5. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Timur:

sudinakertrans.timur@jakarta.go.id dan pengawas.naker.jaktim@gmail.com

6. Suku Dinas Nakertrans Jakarta Pusat:

sudinakertrans.pusat@jakarta.go.id dan pengawas_jp@yahoo.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.