Sukses

4 Fakta Terkait Mafia yang Loloskan WNI dari India Tanpa Prokes

Dua orang ditangkap polisi lantaran meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dari India tanpa mengikuti prosedur karantina.

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang ditangkap polisi lantaran meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dari India tanpa mengikuti prosedur karantina.

Padahal saat ini Indonesia tengah menerapkan aturan ketat bagi WNI dan WNA yang hendak masuk Indonesia sepulang perjalanan dari luar negeri di masa pandemi Covid-19.

Kedua pelaku adalah bapak dan anak berinisial S dan RW yang diringkus penyidik Polda Metro Jaya setelah lebih dulu menangkap seorang WNI dari India berinisial JD yang menggunakan jasa mereka agar bisa masuk Indonesia tanpa protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD kemudian ada S dan RW. Ada tiga orang yang sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin, 26 April 2021.

Meski mereka diamankan, Yusri mengatakan kedua pelaku bapak dan anak itu dilakukan penahanan dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," ucap Yusri.

Berikut fakta-fakta terkait bapak dan anak yang loloskan WNI dari India tanpa mengikuti prosedur karantina dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Ditangkap Usai WNI India Gunakan Jasa Mereka

Aturan ketat bagi WNI dan WNA yang hendak masuk Indonesia sepulang perjalanan dari luar negeri di masa pandemi Covid-19 dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup keuntungan.

Dua orang ditangkap polisi lantaran meloloskan WNI dari India tanpa mengikuti prosedur karantina.

Dua pelaku adalah bapak dan anak berinisial S dan RW. Keduanya diringkus penyidik Polda Metro Jaya setelah lebih dulu menangkap seorang WNI dari India berinisial JD yang menggunakan jasa mereka agar bisa masuk Indonesia tanpa protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD kemudian ada S dan RW. Ada tiga orang yang sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin, 26 April 2021.

Yusri menerangkan, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina selama 14 hari. Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD.

Yusri menyampakkan, JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB.

"Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non-reaktif, kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus. Tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina," terang Yusri.

 

3 dari 6 halaman

Pelaku Bukan Pegawai Bandara

Belakangan diketahui, ada yang mengatur agar JD tidak perlu lagi melakukan karantina. Mereka adalah S dan RW yang mengakali agar JD bisa kembali ke rumah tanpa karantina. Saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Pengakuan sementara, JD membayar Rp 6,5 juta kepada S untuk melancarkan perjalanan kembali ke Indonesia. Yusri belum berbicara lebih detail mengenai latar belakang S dan RW.

Namun, Yusri menegaskan, kedua pelaku bukanlah pegawai bandara. "Bukan oknum dia makanya ini masih kita dalami. Kalau pengakuan dia kepada JD dia (S dan RW) adalah pegawai bandara. Ngakunya doang," ujar dia.

Yusri menyamapaikan, persoalan ini akan dibuka secara gamblang besok, Selasa 27 April 2021. Yang jelas, mereka telah meloloskan orang tanpa melalui karantina.

"Masih didalami ini. Besok kita sampaikan secara jelas. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," terang dia.

 

4 dari 6 halaman

Tak Tahan Mafia yang Loloskan WNI dari India

Polisi menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.

Yusri menererangkan, S dan RW dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sanksi ini diberikan pascatertangkap mengakali kebijakan karantina mandiri.

 

5 dari 6 halaman

Pensiunan Disparbud DKI Jakarta Terlibat

Polisi mengungkap rekam jejak satu dari tiga orang tersangka yang dituding meloloskan WNI dari karantina mandiri pascamelakukan perjalanan ke luar negeri.

Menurut Yusri, S yang merupakan ayah dari RW adalah mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Tak heran, S bisa menerbitkan Kartu Pas Bandara.

"Kita dalami semua, S pensiunan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Dia mengetahui selak-beluk Bandara bahkan bisa keluarkan Kartu Pas Bandara," terang dia.

Yusri menerangkan, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina selama 14 hari. Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD.

Yusri menyampaikan, JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB.

"Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non-reaktif, kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus. Tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina," jelas Yusri.

 

(Daffa Haiqal Nurfajri)

6 dari 6 halaman

Setahun Pandemi Covid-19, Pariwisata Dunia dan Indonesia Terpuruk

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.