Sukses

Perawat RS Ummi Sebut Rizieq Shihab Pasien Covid-19, Tapi Tak Ada Bukti Lab PCR

Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang soal kasus tes swab atau tes usap atas terdakwa Rizieq Shihab. Ada 8 saksi pada hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes swab atau tes usap atas terdakwa Rizieq Shihab. Sebanyak 8 saksi dihadirkan jaksa dalam persidangan.

Dari delapan saksi tersebut, seorang di antaranya adalah perawat Rumah Sakit Ummi, Bogor, bernama Fitri Lestari. Dia mengatakan, status Rizieq Shihab di rumah sakit tersebut adalah pasien Covid-19. Namun status Covid-19 terhadap Rizieq baru sebatas informasi lisan.

Fitri mengaku tidak memiliki atau mengetahui ada bukti hasil laboratorium pemeriksaan tes Covid terhadap Rizieq.

"Anda tahu penyakit Rizieq saat dirawat di Rumah Sakit Ummi?" tanya jaksa kepada Fitri, Rabu (28/4/2021).

"Menurut operan yang saya terima pasien Covid. Tapi itu hanya disampaikan lisan. Kita tidak memiliki hasil lab PCR dari pasien tersebut," jawab Fitri.

Meski tidak memiliki hasil laboratorium PCR, Fitri mengatakan selama merawat Rizieq Shihab , dia mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Fitri memaparkan, jika seorang pasien terdiagnosa dan terkonfirmasi positif Covid-19, maka perawat di Rumah Sakit Ummi akan memakai APD lengkap, namun jika negatif Covid APD yang digunakan sebatas menggunakan masker dan sarung tangan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rizieq Minta Copot Selang Infus

Kepada Fitri, jaksa kemudian mengonfirmasi adanya permintaan Rizieq mencopot selang infus. Fitri membenarkan adanya permintaan itu, dan dilakukan pencopotan. Izin pencopotan infus diberikan oleh perawat penanggungjawab.

Saat dicopot infus, Fitri menjelaskan kondisi Rizieq dalam istilah keperawatan yaitu intoleransi atau lemah. Artinya tidak cukup stabil untuk melakukan aktivitas.

"Lemah itu kalau melakukan aktivitas lemah, jadi keadaannya lemah," tandasnya.

Dalam perkara ini tercatat pada perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab atas dugaan menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.