Sukses

Ketahuan Angkut Pemudik, Puluhan Travel Gelap Dikandangkan

Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan puluhan travel gelap yang membuka layanan antar pemudik.

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan puluhan travel gelap yang membuka layanan antar pemudik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya mencegat puluhan travel gelap yang kedapatan mengangkut pemudik. Kendaraan itu kini telah diamankan dan akan dikumpulkan di satu titik.

"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulin. Jumat ekspose," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Sambodo menyebut larangan mudik baru berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Namun bukan berarti travel gelap bisa seenaknya mengangkut pemudik. Dia mengatakan, Ditlantas tetap mengawasi aktivitas pengendara pada periode pengetatan.

 

** #dilarangmudik 

     #ingatpesanibu

     #DILARANG MUDIK

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sopir Dipidana

Disamping itu, Sambodo menyebut sanksi yang dijatuhkan kepada pengemudi travel gelap juga bertujuan memberikan efek jera kepada siapapun yang tetap mencoba mengangkut pemudik.

"Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," ujar dia.

Sambodo mengatakan para pengemudi sopir gelap dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.