Sukses

Jaksa Akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang Benih Lobster Edhy Prabowo, Rabu 28 April

Saksi yang akan dihadirkan tim jaksa penuntut umum KPK pada hari ini di Pengadilan Tipikor dari berbagai unsur, pihak swasta hingga pejabat di KKP.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghadirkan 9 saksi pada hari ini, Rabu (28/4/2021). Dalam kasus ini, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo menjadi terdakwa. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang akan dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada hari ini di Pengadilan Tipikor dari berbagai unsur, pihak swasta hingga pejabat di KKP. Mereka semua akan diperiksa untuk terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Saksi hari Rabu tanggal 28 April, yakni Suharjito, Agus Kurnyawanto, Ardi Wijaya, Adi Sutejo, Betha Maya Febri, Dian Sukmawan, Trian Yunanda, Dalendra Kardina, dan Esti Marina," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Suharjito merupakan pemilik PT Dua Putera Pertama Prakasa (DPPP) diketahui merupakan terdakwa dalam perkara ini. Suharjito divonis 2 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Edhy Prabowo.

Sementara Agus Kurniyawanto merupakan Manager Kapal PT DPPP, Ardi Wijaya juga Manager di PT DPP, Adi Sutejo merupakan staf di PT DPPP, Betha Maya Febri dan Dian Sukmawan merupakan pegawai di PT DPPP, kemudian Trian Yunanda merupakan Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dalendra Kardina pihak swasta, dan Esti Marina seorang mahasiswa.

Diberitakan, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 oleh tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Pemberian uang tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 di di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16. Uang diberikan Suharjito kepada Safri sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'. Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Uang yang Diduga Diterima Edhy

Sementara penerimaan uang sebesar Rp 24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya. Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut.

Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Edhy didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan, atau

Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.