Sukses

WNA dari India Sudah 2 Kali Gunakan Jasa Oknum untuk Lolos Tanpa Karantina

Untuk proses pembayaran JD terhadap S atau RW dilakukan dengan cara transfer.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah mengamankan seorang ayah dan anak pada Minggu (25/4/2021). Keduanya yang berinisial S dan RW ini diamankan karena telah membantu seorang Warga Negara Indonesia (WNI) JD agar mudah masuk ke Indonesia dari India.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, JD telah dua kali menggunakan jasa S dan RW untuk dapat masuk ke Indonesia dari India tanpa harus dikarantina.

"Ini diakui JD sudah dua kali untuk bisa pada saat keluar ini bisa langsung tanpa melalui karantina ke rumah dengan imbalan Rp 6,5 juta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

Yusri pun menjelaskan, untuk proses pembayaran dari JD kepada S atau RW dilakukan melalui transfer.

"(Pembayaran secara) transfer ATM. Berhasil kita sita dari rekening S pembayaran dari saudara JD," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memperketat aturan masuk bagi WNI dan WNA sepulang perjalanan ke luar negeri dan kembali ke Tanah Air. Aturan yang berlaku sejak pandemi Covid-19 melanda ini masih dimanfaatkan segelintir orang untuk mengambil keuntungan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kedua Oknum Ditangkap

Mereka adalah S dan RW yang mempermudah seseorang keluar-masuk Indonesia tanpa harus mengikuti prosedur pelaksanaan protokol kesehatan. Akibat ulahnya, S dan RW serta seorang berinisial JD sebagai pengguna jasa keduanya ditangkap anggota Polda Metro Jaya.

"Hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD kemudian ada S dan RW. Ada 3 orang yang sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (26/4).

Yusri menerangkan, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina 14 hari. Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.