Sukses

6 Tanggapan Terkait Lonjakan Kasus Covid-19 Klaster Perkantoran di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan adanya kenaikan kasus positif Covid-19 pada klaster perkantoran.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan adanya lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster perkantoran.

Hal tersebut disampaikan melalui unggahan akun instagram resmi milik Pemprov DKI @dkijakarta pada Sabtu, 24 April 2021.

Berdasarkan unggahan itu, disebutkan bahwa kenaikan kasus pada periode 12-18 April 2021 sebanyak 425 orang ditemukan di 177 perkantoran.

Adanya peningkatan kasus aktif positif Covid-19 pada klaster perkantoran itu, menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak. Mulai dari ahli sampai dengan pihak Pemprov DKI Jakarta sendiri.

Misalnya saja Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Dia menilai, ini merupakan sinyal bahwa kalangan terdidik mulai abai terhadap protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

"Klaster perkantoran memberi sinyal bahwa kalangan terdidik juga mulai abai," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.

Oleh karena itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan terkait melonjaknya kasus aktif Covid-19 pada klaster perkantoran.

Berikut sejumlah tanggapan terkait naiknya kasus Covid-19 klaster perkantoran dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Epidemolog UI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatatkan kembali peningkatan jumlah kasus Covid-19 di perkantoran. Selama periode 12-18 April jumlah kasus mencapai 425 kasus baru.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan klaster perkantoran sangat mungkin terjadi karena tidak disiplin menerapkan segala aturan Pemprov DKI tentang batas maksimal kapasitas karyawan bekerja di kantor.

Selain itu, Tri menilai desinfeksi perkantoran tidak rutin dilakukan oleh manajemen sehingga risiko penularan virus sangat tinggi.

"Lalu ketataatan memakai masker. Ada yang benar ada yang tidak benar. Kemudian kalau salat juga dilepas (masker)," ujar Tri, Minggu, 25 April 2021.

Tri berpendapat, terjadinya peningkatan jumlah kasus cpvid-19 di perkantoran tidak sepenuhnya dibebankan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja.

Justru seharusnya, imbauan serta peringatan tentang urgensi menerapkan protokol kesehatan diupayakan dan dilakukan secara maksimal oleh pihak perkantoran.

"Jadi ya memang penerapan (protokol kesehatan) di kantor memang lemah," jelas dia.

 

3 dari 8 halaman

2. Satpol PP DKI

Terkait naiknya kasus Covid-19 pada klaster perkantoran, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan manajemen perkantoran disiplin menerapkan ketentuan protokol kesehatan. Sikap tidak acuh dari perkantoran menimbulkan penularan Covid-19 cukup tinggi.

"Kita minta agar Satgas yang ada di kantor untuk bisa menjalankan tugas sebagaimana yang sudah ditentukan," ucap Arifin, Senin, 26 April 2021.

Arifin mengingatkan kembali kepada manajemen perkantoran terhadap pakta integritas upaya pencegahan penularan Covid-19. Pakta ini merupakan aturan dari Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11 huruf i "membuat dan menempelkan Pakta Integritas pada area yang mudah dibaca pegawai maupun tamu."

Sementara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021, batas maksimal karyawan bekerja di kantor sebesar 50 persen. Batasan ini berlaku untuk setiap perkantoran swasta ataupun milik pemerintah.

"Ketika ada pelanggaran, maka Satgas di tingkat perkantoran itu melakukan peneguran, apalagi ada pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.

 

4 dari 8 halaman

3. Dinkes DKI

Diketahui, Sebagian besar kasus konfirmasi Covid-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi Covid-19. Hal ini disampaikan pada unggahan akun instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta.

Karena hal itu, Pemprov DKI mengimbau agar masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Sebab vaksinasi bukan berarti terbebas dari penularan Covid-19.

"Meski telah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi Covid-19," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan proses vaksinasi di Ibu Kota masih terus berlangsung.

Kata dia, jumlah sasaran vaksinasi untuk tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik sebanyak 3.000.689 orang.

"Total vaksinasi dosis 1 saat ini sebanyak 1.768.866 orang (58,9 persen) dan total vaksinasi dosis 2 kini mencapai 1.028.239 orang (34,3 persen)," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 April 2021.

 

5 dari 8 halaman

4. Disnakertrans DKI

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah merespons lonjakan kasus Covid-19 klaster perkantoran di ibu kota.

Andri menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 di perkantoran. Kasus Covid-19 klaster perkantoran di Ibu Kota diketahui mengalami peningkatan tiga kali lipat.

"Terkait masalah sebab musababnya memang harus ada penelitian lebih detil. Namun institusi kita melakukan pengawasan," kata Andri saat dihubungi.

Andri menduga, peningkatan kasus dalam klaster perkantoran diakibatkan para pegawai tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Seperti halnya pembatasan kapasitas 50 persen.

"Bisa jadi seperti itu (melanggar protokol kesehatan yang ada)," ucapnya.

Dia menuturkan, Disnakertrans DKI saat ini tak hanya fokus mengawasi penerapan prokes di perkantoran. Lebih dari itu, Disnakertrans juga harus menangani masalah pemberian tunjangan hari raya (THR) hingga persoalan pemutusan kerja.

"Kita timnya tadi kita tangani untuk menangani kasus perselisihan PHK, THR ini menyita waktu dan tenaga," kata Andri.

Kendati begitu, pihaknya belum dapat mengambil keputusan memperketat aturan pembatasan kapasitas pegawai untuk mencegah penularan Covid-19 di perkantoran.

"Enggak bisa kita tentukan sendiri, kita ada Satgas. Nah Satgas itu nanti yang meminta pendapat-pendapat dari berbagai macam ahli," jelas Andri Yansyah.

 

6 dari 8 halaman

5. DPRD DKI

Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak turut menyoroti meningkatnya kasus Covid-19 untuk klaster perkantoran di ibu kota.

Dia menilai, ini merupakan sinyal bahwa kalangan terdidik mulai abai terhadap protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

"klaster perkantoran memberi sinyal bahwa kalangan terdidik juga mulai abai," kata Gilbert dalam keterangan tertulis.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga meminta Pemprov DKI belajar dari kasus Covid-19 di India. Menurut dia, kemungkinan mutasi virus sudah ada di Ibu Kota.

Sebab, lanjut dia, vaksinasi Covid-19 tidak menjamin seseorang tidak terpapar atau seseorang menjadi kebal terhadap virus corona. Karena hal itu, dia meminta agar Pemprov DKI dapat terus mengingatkan masyarakat terkait prokes yang ada.

"Kita tidak tahu sejauh mana varian India di indonesia, yang jelas mematikan dan ganas dan tidak mempan kabarnya dengan Sinovac. Jadi kita tetap harus waspada Gubernur juga diiimbau jangan terkesan mementingkan sosialisasi," ucap dia.

 

7 dari 8 halaman

6. Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan terkait melonjaknya kasus aktif Covid-19 pada klaster perkantoran. Menurutnya, kenaikan kasus Covid-19 tersebut dapat disebabkan oleh sejumlah faktor.

"Apakah terjadinya penularan itu di perkantoran itu sejak di rumah diawali dengan klaster rumah misalnya, apakah di perjalanan pergi, di perjalanan pulang atau di kantor itu sendiri atau di tempat-tempat lain, ini memang sedang kita cek kembali," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Seni, 26 April 2021

Selain itu, dia juga menyatakan kenaikan kasus terjadi setelah adanya kebijakan pelonggaran jumlah kapasitas pekerja kantoran. Yakni maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan.

"Jam operasional tetap dibatasi, semuanya tetap dibatasi, sekalipun ada pelonggaran dan kita minta semuanya termasuk perkantoran melaksanakan protokol kesehatan," jelas Riza.

 

(Dinda Permata)

8 dari 8 halaman

Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.