Sukses

Polri Serahkan Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI ke Kejaksaan

Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terkait tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Liputan6.com, Jakarta Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terkait tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke kejaksaan.

Adapun tersangka sendiri ada dua orang yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyerahan berkas perkara dilakukan pada Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB.

"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Ahmad menyebut, Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Sedangkan tersangka lainnya atas nama EP berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka yaitu atas nama F dan Y," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Menunggu Kejaksaan

Kini Polri masih menunggu kabar dari kejaksaan terkait perbaikan atau pun kelengkapan atas berkas kasus unlawful killing tewasnya laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," kata Ahmad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.