Sukses

Penyuap Juliari Ungkap Peran 3 Broker Bansos yang Tak Tersentuh Hukum

Broker Bansos ini merupakan otak yang merencanakan sampai mendapatkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Pesanan (SP) dari Kemensos RI.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa suap bantuan sosial (Bansos) Ardian Iskandar Maddanatja mengungkap sosok tiga sosok broker bansos covid-19. Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama ini mengatakan, tiga broker bansos tersebut tengah menikmati keuntungan dari fee bansos dan tidak tersentuh hukum.

Ardian mengungkap, tiga broker bansos itu adalah Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli Batubara. Ketiganya sejak awal aktif berkomunikasi dengan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin, serta memiliki akses komunikasi dengan Adi Wahyono selaku KPA Kemensos RI dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos RI.

"Adalah sdri. Nuzulia Hamzah Nasution, sdr. Helmi Rivai dan sdr. Isro Budi Nauli Batubara, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh media di Indonesia bersepakat menamakan mereka dengan sebutan 'Broker Bansos'" kata Ardian saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/4).

Broker Bansos ini merupakan otak yang merencanakan sampai mendapatkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Pesanan (SP) dari Kemensos RI. Ardian mengaku dirinya tidak dilibatkan sama sekali.

"Saya baru dilibatkan oleh Broker Bansos saat SPPBJ dan SP yang terbit ternyata atas nama PT. Tigapilar Agro Utama harus saya tandatangani selaku Direktur Utama. SPPBJ dan SP yang terbit bukan atas nama PT. Sambas Investama yaitu 1 (satu) Perusahaan lainnya dimana profil perusahaan ini juga diajukan oleh Broker Bansos kepada Kemensos," jelas Ardian.

Ardian mengklaim dirinya dijebak dalam dalam pusaran korupsi bansos. Ia mengatakan, pemberian fee kepada Matheus Joko Santoso merupakan perintah broker bansos. Ardian mengaku pemberian fee itu salah dan dengan terpaksa untuk menyelamatkan tagihan perusahaan.

"Saya merasa dijebak dan terseret masuk pusaran tindak pidana korupsi sehingga saat itu juga saya memutuskan untuk stop mengerjakan Paket Bansos walaupun SPPBJ dan SP untuk Tahap Komunitas sudah terlanjur terbit sebesar 40.000 paket," katanya.

Broker bansos itu, kata Ardian, berusaha mencari investor lain tetapi gagal. Maka perusahaan Ardian harus tetep mengerjakan paket bansos. Pengakuan Ardian, broker bansos menekan dengan menyampaikan perusahaannya bakal masuk dalam daftar hitam penyedia barang dan jasa di Kemensos dan kementerian lain.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Tersentuh Hukum

Broker bansos itu juga memerintahkan Handhy Rezangka menyerahkan uang fee kepada Matheus Joko Santoso secara langsung di Kantor Kemensos Salemba.

Ardian mengaku mengerjakan paket bansos ini tidak mendapat keuntungan besar untuk tahap 10. Malah, kata dia, menderita kerugian untuk tahap 9.

Di sisi lain, para broker bansos itu menerima keuntungan sebesar Rp 1.349.000.000 dari fee yang diberikan. Broker bansos itu juga kini bersuka cita karena tidak tersentuh jeratan hukum.

"Saat ini Broker Bansos masih bersuka-cita karena sama sekali tidak tersentuh oleh jeratan hukum, sementara saya yang sudah bekerja keras agar pengadaan Paket Bansos sukses terlaksana, saat ini malah menjadi Terdakwa, sudah hampir 5 bulan saya harus mendekam di penjara, dicela oleh seluruh rakyat Indonesia, tidak dapat melaksanakan kewajiban saya dalam memberikan nafkah kepada istri, anak dan orang tua, dan dalam waktu dekat saya harus menerima hukuman yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Yang Mulia. Menurut saya hal ini sangat ironis," ujar Ardian.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.