Sukses

Ma'ruf Amin Dorong Pengembangan Basis Data Pada Penyusunan Kebijakan Daerah

Ma'ruf mengatakan sinergi antara pembinaan dan pengawasan umum oleh Kemendagri dengan pembimbingan teknis oleh kementerian sektoral akan memberdayakan Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan perlu adanya efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pada masa Pandemi Covid-19. Salah satunya pengembangan basis data dalam menyusun kebijakan daerah.

"Pemetaan masalah dan kapasitas pemerintah daerah berbasis data sebagai dasar pembuatan kebijakan," kata Ma'ruf saat menberikan sambutan dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXV/2021 dalam siaran virtual, Senin (26/4/2021).

Ma'ruf mengatakan pandemi Covid-19 menjadi contoh pentingnya ketersediaan, kelengkapan dan akses data bagi respon cepat Pemerintah dan Pemda dalam menghadapi krisis. Proses digitalisasi di seluruh aspek layanan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana kerangka open government di tingkat daerah semakin relevan.

"Pendekatan triangulasi kepentingan antara Pemerintah dan Pemda, sektor swasta, dan masyarakat, perlu diperkuat sebagai bagian dari tahapan dari transformasi kapasitas pemerintahan daerah," bebernya.

Tidak hanya itu, penguatan otonomi daerah dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas. Ma'ruf mengatakan sinergi antara pembinaan dan pengawasan umum oleh Kemendagri dengan pembimbingan teknis oleh kementerian sektoral akan memberdayakan Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Demikian pula binwas Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat," bebernya.

Kemudian perbaikan pola penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kearah yang adaptif, inovatif, kolaboratif dan korektif. Hal tersebut kata dia dapat dilakukan secara sinergis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai mitra sejajar.

"Wujudkan harmonisasi melalui sinkronisasi  perencanaan, penganggaran, pelaporan dan pengendalian urusan pemerintahan konkuren, yang berpedoman pada NSPK serta SPM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Tujuannya agar kualitas dan kuantitas layanan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaksanaan Birokrasi Menyeluruh

Ma'ruf juga menekankan pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh. Dia menjelaskan organisasi perangkat daerah sebagai agen perubahan unsur pelaksana kebijakan perlu direvisi.

Hal tersebut agar lebih sederhana, inovatif, efektif dan efisien untuk melaksanakan kewajiban penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren secara professional, transparan dan akuntabel.

Ma'ruf juga meminta agar konsisten dalam implementasi deregulasi kebijakan. Hal tersebut dengan seiringnya telah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Maka penyesuaian produk hukum terkait di daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai hierarki peraturan perundang-udangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum," bebernya.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.